Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melakukan penelusuran atau investigasi polemik snack pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu. Hasilnya, Kejati DIY tak menemukan unsur penyelewengan uang negara.
Meski begitu, Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan membenarkan informasi yang beredar yakni snack yang diberikan ke petugas KPPS nilainya tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
"Benar adanya snack dalam acara pelantikan KPPS Sleman harganya hanya 2.500 untuk 24.199 (orang), hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan vendor PT Jujur Kinaryo Projo di mana kesepakatan yang disepakati 15.000 per orang untuk 24.199 orang dengan spesifikasi snack empat macam," jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwatan membenarkan pihak KPU Sleman sudah memanggil vendor terkait kejadian tersebut. Pemanggilan vendor ini juga disaksikan juga Camat, Lurah dan Jogoboyo.
Pihak vendor, lanjutnya, mengakui telah mengsubkan pengadaan snack tersebut kepada Catering Shinta dan harganya hanya 2.500 per orang. Nilai ini tidak sesuai dengan sebagaimana yang telah disepakati antara KPU dan PT Jujur Kinaryo Projo.
"Oleh karena pengadaan snack ini tidak sesuai dengan kesepakatan, pihak KPU Sleman telah memutus kontrak dengan PT Jujur Kinaryo Projo," terang Herwatan.
Tidak Ada Penyimpangan Uang Negara
Adapun alasan Kejati DIY menganggap tidak adanya unsur penyelewengan dana dalam polemik ini, Herwatan menjelaskan karena tidak ada uang negara yang diselewengkan.
"Dan pihak KPU Sleman belum membayarkan sepeserpun kepada vendor, sehingga keuangan negara belum ada yang dikeluarkan, sehingga belum ada indikasi ke arah penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara," paparnya.
Meski begitu, Herwatan menegaskan Kejati DIY akan terus memonitor penggunaan keuangan negara. Khususnya penggunaan keuangan negara dalam pengadaan snack acara pelantikan KPPS Sleman.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY melakukan penelusuran atau investigasi polemik snack pelantikan KPPS Sleman beberapa waktu lalu. Penelusuran ini akan selesai pada satu sampai dua hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menjelaskan investigasi yang dilakukan ini guna mencari kebenaran berita di media yang sudah beredar.
"(Saat) Berita itu muncul kemarin kami dari Kejaksaan baru menelusuri kebenaran berita itu karena ini kan tahun politik, jadi perlu mencari tahu kebenaran berita itu," jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (30/1/2024).
"(Menelusuri) Kebenaran berita itu, apa yang diberitakan itu benar atau tidak. Kemudian benar nggak itu makanan atau snack seperti itu benar atau tidak, kemudian harganya berapa yang sebenarnya, itu kan perlu kami telusuri kebenarannya," lanjutnya.
Herwatan melanjutkan, dalam penelusuran ini belum dilakukan pemeriksaan saksi, lantaran baru mencari kebenaran berita dulu. Penelusuran ini disebutnya akan selesai pada satu hingga dua hari ke depan.
"Oh nggak (memeriksa saksi), kami menelusuri itu tidak memanggil, kami yang on the spot turun ke lapangan," ungkap Herwatan.
"Kita tunggu 1-2 hari ini, hasilnya itu nanti bisa atau tidaknya kita tindak lanjuti kalau berita itu benar kan memang ada indikasi ke tindak pidana korupsi," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut menurut Herwatan, jika dari hasil penelusuran ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya tak perlu menunggu laporan untuk bisa mengusut kasus ini.
"Jadi laporan masyarakat terkait dengan adanya penyimpangan itu tidak diperlukan karena hasil temuan kita sendiri pun bisa, kalau itu terindikasi adanya tindak pidana korupsi," tutupnya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu