Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sebagai penyelenggara, KPU telah merilis tahapan Pemilu 2024 lengkap dengan jadwalnya, baik satu putaran maupun dua putaran.
Seperti diketahui, pembahasan mengenai pemilu satu putaran juga sering diperbincangkan selama masa kampanye. Lantas, apa syarat pemilu satu putaran? Simak penjelasannya.
Syarat Pemilu Satu Putaran
Seperti diketahui, pada Pilpres 2024 terdapat tiga pasangan capres-wapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan adanya tiga pasangan calon, memungkinkan pemilu terjadi satu putaran atau dua putaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal mengenai pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pemilu satu putaran adalah:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Apabila perolehan suara salah satu pasangan berhasil lebih unggul dari pasangan lainnya seperti penjelasan di atas, maka pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran.
Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Syarat Satu Putaran?
Namun, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres dalam agenda pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua. Sebagai informasi, pasangan yang akan maju ke putaran selanjutnya adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.
Sementara itu, pasangan dengan peroleh paling rendah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Lebih lanjut, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa:
"Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."
Tahapan Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini rincian tahapan Pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Jika semisal terjadi putaran kedua, maka berikut jadwal tambahannya:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Demikian penjelasan seputar syarat pemilu satu putaran dan tahapan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa