Sampai Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya

Sampai Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 26 Jan 2024 18:32 WIB
Bendera Parpol bertebaran di sejumlah titik di Jakarta saat masa kampanye Pemilu 2024 ini. Pemasangan bendera yang sembarangan dapat merusak estetika kota.
Ilustrasi bendera parpol di masa kampanye Pemilu 2024. Foto: Pradita Utama
Jogja -

Spanduk atau baliho berisikan foto caleg maupun capres-cawapres adalah bukti bahwa saat ini kita tengah berada dalam masa kampanye Pemilu 2024. Lantas, kapan masa kampanye ini akan berakhir?

Selain diberi batasan berupa masa diperbolehkannya kampanye, terdapat juga larangan-larangan dalam berkampanye. Pernak-pernik mengenai kampanye tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, rakyat tidak hanya berkesempatan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan calon presiden saja, melainkan juga anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang penasaran mengenai waktu berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, yuk, simak informasinya berikut ini. Selamat membaca!

Sampai Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024?

Menyadur laman resmi Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024

Penjelasan mengenai larangan selama kampanye pemilu dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Pasal 70, dijelaskan bahwa bahan kampanye pemilu tidak boleh ditempelkan di beberapa tempat seperti:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Jalan-jalan protokol
  • Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik
  • Taman dan pepohonan

Sementara dalam Pasal 71, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di beberapa tempat seperti:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
  • Gedung milik pemerintah
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Pasal 72 kemudian menjelaskan secara umum apa saja hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Berikut ini penjabarannya:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Demikian informasi seputar tanggal berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya!




(ahr/rih)

Hide Ads