Jadwal, Tahapan dan Syarat Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025

Jadwal, Tahapan dan Syarat Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 10:10 WIB
spmb smp Surabaya
SPMB SMP Surabaya 2025. Foto: Tangkapan Layar
Surabaya -

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Surabaya tahun 2025 segera dibuka. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah merilis jadwal lengkap, tahapan seleksi, hingga syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta didik. Simak info selengkapnya agar tidak ketinggalan.

Dispendik Surabaya telah mengumumkan panduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri. Selain itu, Dispendik Surabaya juga menyelenggarakan simulasi pendaftaran secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orang tua dan calon siswa terkait alur pendaftaran SPMB. Jadwal simulasi untuk jenjang SD adalah pada tanggal 22-27 Mei 2025 untuk gelombang pertama, dan 29 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk gelombang kedua.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, calon siswa SMP dapat mengikuti simulasi pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025 untuk gelombang pertama, dan 16 hingga 21 Juni 2025 untuk gelombang kedua. Ada enam jalur pendaftaran pada SPMB SMP 2025. Berikut informasi selengkapnya.

SPMB SMP Surabaya 2025

Panduan lengkap pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025 dapat diakses melalui laman resmi SPMB Surabaya di spmb.surabaya.go.id. Halaman ini memuat ketentuan umum dan panduan pendaftaran bagi calon siswa. Berikut rangkumannya.

Ketentuan Umum SPMB 2025

Ketentuan umum SPMB 2025 memuat aturan dasar yang harus dipahami oleh seluruh calon peserta sebelum mengikuti proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun akademik 2025/2026. Bagian ini mencakup persyaratan umum, tahapan seleksi, hingga kebijakan khusus yang berlaku di masing-masing jalur penerimaan.

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  1. Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran, atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
  9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:
    • dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    • keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      • bencana alam.
      • bencana sosial.
    • dalam penerbitanSKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      • dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      • dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    • dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

  1. Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  2. Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
    • meninggal dunia
    • bercerai
    • kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
  4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru dilakukan oleh Calon Murid Baru, Orang Tua atau Wali Calon Murid Baru.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  3. Pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    • pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Murid Baru dilakukan secara terbuka
    • pendaftaran
    • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
    • pengumuman penetapan murid baru
    • daftar ulang
    • pemenuhan kuota
  4. Dalam tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
    • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid
    • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB.
  5. Tahapan pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua/wali.

Ketentuan Kuota

  1. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur domisili bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah terbagi menjadi dua jalur, Domisili 1 dengan daya tampung 20% dan Domisili 2 dengan daya tampung paling banyak 20%.
  2. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Afirmasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Mutasi Orang Tua/Wali bagi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur prestasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah 35% (tiga puluh lima persen), dengan rincian kuota sebagai berikut:
    • Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling sedikit 20%
    • Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12%
    • Penghafal Kitab Suci paling banyak 3%
  5. Apabila terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
  6. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.
  7. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa pagu dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Domisili.

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

  1. Calon Murid Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Murid Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Calon Murid Baru telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan
    • Calon Murid Baru telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  2. Bagi Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Panduan Pendaftaran SPMB SMP 2025

Panduan Pendaftaran SPMB SMP 2025 memberikan informasi lengkap bagi calon peserta didik dalam mengikuti proses seleksi masuk. Terdapat enam jalur pendaftaran yang disediakan, masing-masing dengan syarat dan mekanisme yang berbeda. Berikut rincian enam jalur pendaftaran yang tersedia dan panduan pendaftaran.

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  1. Penerimaan Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
  2. Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin dapat mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Murid Baru berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  3. SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Pra Miskin.
  4. Seleksi Calon Murid Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Murid Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa Calon Murid Baru tersebut penyandang disabilitas.
  2. Penerimaan Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Pendaftaran Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal Calon Murid Baru.

Jalur Mutasi

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
  2. Terhadap Calon Murid Baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh Calon Murid Baru pada sistem online.
  3. Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  4. Calon Murid Baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
  5. Bagi Calon Murid Baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  6. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
    • Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.
    • KK Calon Murid Baru.
    • Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa; dan
    • Ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat.
  7. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.

Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

  1. Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada tahun berjalan.
  2. Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  3. Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat masing-masing agama berdasarkan nilai yang didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
  4. Apabila skor Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada nomor 4 memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

  1. Nilai Rapor Sekolah (NRS) sebagaimana dimaksud merupakan hasil pengolahan Nilai Rapor Sekolah (NRS) selama 5 semester (semester 7 sampai dengan semester 11)
  2. Calon Murid Baru jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  3. Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS Calon Murid Baru.
  4. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Murid Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  5. Apabila masih terdapat kesamaan NRS, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Domisili

  1. Sistem PMB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan domisili yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  2. Jalur domisili terdiri dari:
    • Domisili 1 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah;
    • Domisili 2 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.



(ihc/irb)


Hide Ads