Nazar Pemilu Trending di X, Ini Ketentuan Bernazar dalam Islam

Nazar Pemilu Trending di X, Ini Ketentuan Bernazar dalam Islam

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Minggu, 07 Jan 2024 14:59 WIB
Tangkapan layar Nazar Pemilu.
Tangkapan layar Nazar Pemilu (Foto: Debora Danisa/detikcom)
Jogja -

Nazar pemilu menjadi tren di media sosial X atau Twitter di akhir pekan ini. Nazar pemilu ini berisi tentang janji warganet apabila pasangan calon (paslon) tertentu menang atau kalah dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan detikJogja, tagar #nazarpemilu trending di Indonesia. Terpantau, banyak warganet yang mengunggah cuitan berisi janji, seperti memberikan pelatihan gratis hingga beasiswa.

Lantas, apa itu nazar? Bagaimana ketentuan nazar dalam pandangan Islam? Simak penjelasan mengenai nazar di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Nazar?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nazar adalah janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud atau tujuannya tercapai. Secara bahasa, nazar artinya berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk.

Sedangkan secara istilah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syari'ah tidak wajib, sebagaimana dijelaskan buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab.

ADVERTISEMENT

Sementara, dalam Islam, nazar merujuk pada janji atau komitmen kepada Allah SWT. Apabila seorang muslim bernazar, maka ia harus menepati atau melakukan nazarnya.

Dalil tentang Nazar

Surah Al Insan ayat 7

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧

yûfûna bin-nadzri wa yakhâfûna yaumang kâna syarruhû mustathîrâ

Artinya: "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

Surah Al Hajj ayat 29

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

tsummalyaqdlû tafatsahum walyûfû nudzûrahum walyaththawwafû bil-baitil-'atîq

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah).""

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan."

Hukum tentang Nazar

Masih dari sumber yang sama, ada beberapa pandangan mengenai nazar. Berikut ini di antaranya:

1. Wajib

Merujuk sumber sebelumnya, nazar sebaiknya dihindari. Namun, jika itu sudah terjadi, maka wajib hukumnya memenuhi nazar tersebut.

Dalam sebuah hadits dijelaskan, "Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya." (HR Bukhari)

2. Sunnah

Pada konteks lain, nazar dapat bernilai sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 270, yang berbunyi:

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ٢٧٠

wa mâ anfaqtum min nafaqatin au nadzartum min nadzrin fa innallâha ya'lamuh, wa mâ lidh-dhâlimîna min anshâr

Artinya: "Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah)."

3. Makruh

Selain itu, nazar juga dapat bernilai makruh karena hanya keluar dari orang yang pelit. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa "Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit." (HR Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah Nazar

Dikutip dari laman NU Online, salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Misalnya, perkataan "Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis", "Jika saya menang lomba, saya akan memberi hadiah pada ibu", dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal.

Namun, jika perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal, maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nazar. Misalnya, seseorang mengatakan "Jika saya lulus sekolah, kemungkinan besar saya akan memberikan motor saya", "Bisa jadi besok saya akan puasa", dan lain sebagainya.

Berikut ini syarat sah nazar:

  • Tidak cukup dengan niat, nazar harus diucapkan dengan kata-kata seperti penjelasan di atas.
  • Berakal
  • Islam

Jenis-jenis Nazar dalam Islam

Sebagai informasi, dalam Islam, nazar terbagi menjadi tiga jenis. Mengutip buku Islam on the Spot: Kumpulan Informasi Menarik Seputar Ajaran Islam karya Rian Hidayat dan Asiqin Zuhdi, berikut penjelasannya.

1. Nazar Lajaj

Nazar ini berlaku ketika seseorang dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Contohnya, dalam keadaan marah dia mengucapkan nazar.

Hukumnya bergantung pada apa yang dinazarkan. Wajib hukumnya untuk dilaksanakan apabila nazar tersebut bukan hal maksiat.

2. Nazar Al-Mujazah

Nazar Al-Mujazah bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Nazar jenis ini dibuat dengan penuh kesadaran. Misalnya, seseorang bernazar akan melakukan sedekah jika Allah SWT menyembuhkan penyakitnya.

Nazar ini menjadi wajib hukumnya. Oleh karenanya, orang yang bernazar seperti ini wajib melaksanakan apa yang telah ia nazarkan.

3. Nazar Mutlak

Nazar mutlak adalah nazar yang dibuat oleh seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya dengan perkara lain. Misalnya, bila seseorang berkata, "Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin-Kami." Nazar seperti ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada suatu kondisi.

Nah, demikian penjelasan mengenai ketentuan nazar dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat, Dab!




(apu/apu)

Hide Ads