Syarat Khitbah dalam Islam, Pahami Ketentuan ini sebelum Lamaran

Syarat Khitbah dalam Islam, Pahami Ketentuan ini sebelum Lamaran

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Selasa, 05 Nov 2024 09:30 WIB
Ilustrasi khitbah, lamaran, meminang, Islami.
Foto: Freepik
Jakarta -

Khitbah merupakan salah satu tahap yang secara umum dilakukan dalam proses menuju pernikahan. Khitbah tidak hanya sekadar lamaran, tetapi juga sebagai perkenalan lebih dalam antara pihak laki-laki dan perempuan.

Khitbah tentunya diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kedua pihak sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius. Untuk itu, terdapat syarat khitbah dalam Islam yang wajib diperhatikan agar proses yang dilakukan dapat berjalan dengan baik hingga tahap pernikahan dan sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Khitbah

Mengutip buku Fiqh Keluarga Muslim Indonesia yang ditulis oleh Hj. Umul Baroroh, khitbah secara bahasa, berasal dari bahasa Arab yang berarti bicara. Khitbah berarti ucapan yang berupa nasihat, ceramah, pujian, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata khitbah diartikan pula sebagai pinangan atau lamaran. Pinangan atau lamaran secara istilah adalah pernyataan keinginan untuk menikah yang disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dengan cara-cara yang ma'ruf dalam masyarakat, atau dengan cara yang lumrah dan umum dilakukan dalam masyarakat.

Khitbah merupakan pendahuluan pernikahan yang umum berlaku dalam masyarakat, di mana laki-laki meminang perempuan. Pelaku khitbah disebut khatib atau khitb.

ADVERTISEMENT

Namun, masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Meminang harus disertai komitmen untuk melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih tinggi dan sakral, yaitu pernikahan.

Syarat Khitbah dalam Islam

Pada dasarnya, meminang bertujuan untuk mendapatkan calon istri yang ideal atau memenuhi syarat menurut syari'at Islam.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam Fiqh Munakahat dan Waris yang ditulis oleh H. Muhiyi Shubhie, inilah syarat-syarat khitbah dalam Islam bagi perempuan yang boleh dipinang yang terdapat pada pasal 12 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

  1. Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang perempuan yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
  2. Perempuan yang telah ditalak suami, namun masih berada dalam masa iddah raj'iyyah (masa menunggu rujuk), haram dan dilarang untuk dipinang.
  3. Dilarang juga meminang seorang perempuan yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak perempuan.
  4. Pinangan untuk pria dianggap putus, jika adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam, atau pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan perempuan yang dipinang.

Melihat Calon Istri yang Dikhitbah

Di samping syarat khitbah dalam Islam yang telah dipaparkan sebelumnya, agama Islam membenarkan bahwa sebelum terjadi perkawinan, peminangan (khitbah) boleh diadakan. Calon suami boleh melihat calon istri dalam batas-batas kesopanan Islam, yaitu melihat muka dan telapak tangannya.

Peminangan ini biasanya dilakukan dengan disaksikan oleh sebagian keluarga dari pihak laki-laki atau perempuan, dengan tujuan untuk saling kenal mengenal.

Sebagaimana para ulama berpendapat, peminang diperbolehkan melihat wanita yang akan dinikahi pada bagian-bagian yang dapat menarik perhatian pada pernikahan yang akan datang.

Ini bertujuan untuk memastikan adanya suatu perkawinan yang jelas tanpa menimbulkan adanya keraguan atau merasa tertipu setelah terjadi akad nikah.

Pinangan atau lamaran seorang laki-laki kepada seorang perempuan boleh dilakukan dengan ucapan langsung maupun secara tertulis. Namun, disarankan untuk meminang perempuan dengan sindiran.

Menurut suatu riwayat, contoh kata sindiran dalam meminang adalah seperti, "Aku ingin bila Allah SWT memberiku rezeki (mengawinkan aku) dengan seorang wanita," atau kalimat lain yang bermakna sama, tanpa menyebutkan sang pinangan secara tegas kepadanya.

Contoh dari riwayat lain adalah, "Sesungguhnya aku tidak ingin kawin dengan seorang wanita selainmu, insya Allah", atau "Sesungguhnya aku berharap dapat menemukan seorang wanita yang salehah."

Akan tetapi, seseorang tidak boleh menegaskan pinangannya kepada sang perempuan selagi ia masih dalam iddahnya.

Meminang juga dapat dilakukan tanpa melihat wajah perempuan yang dipinang. Namun, diperbolehkan juga untuk melihatnya jika diinginkan.

Dalam hal ini Al-Qur'an menegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 235,

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."




(inf/inf)

Hide Ads