Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah di Jogja

Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah di Jogja

Fiesta Inka Purwoko - detikJogja
Rabu, 03 Jan 2024 15:56 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Foto: Ilustrasi cara memilih TPS bagi mahasiswa di Jogja (Pradita Utama/detikcom)
Jogja -

Bagi mahasiswa luar daerah yang berada di wilayah Jogja dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tanpa harus pulang ke kampung halaman. Bagaimana caranya? Simak informasinya berikut ini.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Sehingga bagi mahasiswa luar daerah yang berada di Jogja tetap dapat melakukan hak pilih tanpa harus pulang ke rumah. Untuk dapat mencoblos di Pemilu 2024, mahasiswa luar daerah yang berada di Jogja perlu mengurus beberapa hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024 bagi Mahasiswa di Jogja

Berikut ini urutan cara mengurus pindah memilih dalam Pemilu 2024 untuk mahasiswa yang dihimpun dari akun Instagram resmi Humas Pemda DIY @humasjogja.

  1. Pastikan nama mahasiswa telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, dengan cek pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Siapkan persyaratan pindah memilih, yaitu KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Mahasiswa Aktif yang bertanda tangan dan cap basah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
  3. Tentukan lokasi tujuan pendaftaran pindah memilih. Kemudian datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten/Kota yang dituju dengan membawa berkas persyaratan.
  4. Bila persyaratan telah sesuai. maka KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan agar pemilih dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  5. Selanjutnya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 (formulir A-Surat Pindah Memilih).

Batas Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Jogja

Berdasarkan informasi dari unggahan Humas Pemda DIY, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengurus pindah memilih dalam Pemilu 2024 hingga 15 Januari 2024. Dalam batas waktu tersebut, mahasiswa diperkenankan untuk mendatangi langsung PPS kelurahan asal/tujuan, PPK kecamatan asal/tujuan, atau KPU kabupaten/kota asal/tujuan.

ADVERTISEMENT

Itulah cara mengurus pindah memilih pemilu 2023 untuk mahasiswa luar daerah di Jogja. Semoga membantu, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads