Di tahun 2024 ini, rakyat Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi ini sebagai bukti masih hidupnya demokrasi di Bumi Pertiwi. Lalu, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan?
Menyadur informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, terdapat beberapa pihak yang menjalankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Di antaranya adalah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk Pemilu 2024 ini, rakyat tidak hanya akan memilih presiden-wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, agar tidak ketinggalan momen demokrasi lima tahunan ini, yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kapan Pelaksanaan Pemilu 2024?
Jika pertanyaannya adalah kapan pelaksanaan Pemilu 2024, maka jawabannya dapat kita lihat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Berdasar aturan tersebut, maka pesta demokrasi 2024 telah dipersiapkan sejak Selasa, 14 Juni 2022. Akhir penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri adalah pengucapan janji presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Kapan Masa Pemungutan Suara Pemilu 2024?
Masih merujuk dari aturan yang sama, masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Nantinya, masyarakat dapat mengunjungi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan daerah masing-masing.
Tahapan Pemilihan Umum 2024
Rincian tahapan ini dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum:
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Nah, itulah jawaban mengenai kapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya, detikers!
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan