Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan saat ini kasus tersebut masih dalam kajian Bawaslu Kota Jogja. Setelah kajian dari Bawaslu tersebut baru akan diteruskan ke Satreskrim Polresta Jogja.
"Itu masih ranah laporan di Bawaslu, ini masih dikaji Bawaslu selama dua hari ini, ini hari kedua," jelas Probo ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, Jumat (29/12/2023).
"Besok hari ketiga, Bawaslu itu akan memberitahu kita selaku penyidik, apakah itu masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak," lanjutnya.
Pun jika aksi tersebut masuk dalam ranah pidana, lanjut Probo, Bawaslu kota Jogja lebih dulu harus melengkapi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pihaknya.
![]() |
Disebutnya, Satreskrim Polresta Jogja juga tidak bisa melakukan upaya apa pun sebelum langkah tersebut dipenuhi Bawaslu Kota Jogja. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.
"Sebelum rekomendasi (dari Bawaslu) kita kan tidak akan meminta keterangan (saksi) dulu. Jadi itu semua akan dikumpulkan oleh Bawaslu, termasuk Bawaslu membuat keterangan awal itu. Sama pengumpulan syarat-syarat formil materiil," tutupnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi perusakan baliho bergambar pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang disobek orang di Jogja. Bawaslu Kota Jogja tegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut.
Video yang diunggah akun X @teguhhsd pada 26 Desember 2023 memperlihatkan seorang pria bertopi dengan tenang menyobek baliho AMIN. Kemudian berjalan meninggalkan lokasi APK.
Keterangan dalam video berdurasi 25 detik tersebut, aksi perusakan terjadi pada Selasa (25/12) lalu, di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Jogja. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa mengonfirmasi insiden perusakan baliho tersebut.
"Hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB tadi kami sudah menerima laporan adanya perusakan baliho tersebut," ujar Jantan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12).
Jantan menambahkan pihaknya bakal memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan pihaknya dengan melangsungkan kajian awal, kemudian mengoordinasikannya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari lintas sektoral.
"Jika dalam kajiannya memang telah memenuhi syarat formil atau materi, serta memenuhi unsur pidana Pemilu, maka akan masuk tahap selanjutnya untuk ditangani," terangnya.
Diketahui, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu. Sehingga, keberadaan APK, sepanjang dipasang di lokasi yang benar, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g telah diatur, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar juga tercantum dalam Pasal 521, yang berbunyi untuk setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, sanksinya berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa