Beredar Video Perusakan Baliho AMIN di Ngampilan Jogja, Bawaslu Cek

Beredar Video Perusakan Baliho AMIN di Ngampilan Jogja, Bawaslu Cek

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 27 Des 2023 17:28 WIB
Aksi seorang pria menyobek baliho bergambar AMINΒ diΒ KotaΒ Jogja. Video ini diunggah apda Selasa (26/12/2023).
Foto: Aksi seorang pria menyobek baliho bergambar AMINΒ diΒ KotaΒ Jogja. Video ini diunggah apda Selasa (26/12/2023). (Tangkapan layar akun X @teg***)
Jogja -

Beredar video yang memperlihatkan aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berwujud baliho bergambar pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang disobek orang di Jogja. Bawaslu Kota Jogja menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Video yang diunggah akun X @teg*** pada 26 Desember 2023 memperlihatkan seorang pria bertopi dengan tenang menyobek baliho AMIN. Kemudian berjalan meninggalkan lokasi APK.

Keterangan dalam video berdurasi 25 detik tersebut, aksi perusakan terjadi pada Selasa (25/12/23) lalu, di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Jogja. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa membenarkan insiden perusakan baliho tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB tadi kami sudah menerima laporan adanya perusakan baliho tersebut," ujar Jantan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12/23).

Jantan menyebut pihaknya bakal memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah menggelar kajian awal, kemudian berkordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari lintas sektoral.

ADVERTISEMENT

"Jika dalam kajiannya memang telah memenuhi syarat formil atau materiil, serta memenuhi unsur pidana Pemilu, maka akan masuk tahap selanjutnya untuk ditangani," terangnya.

Diketahui, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu. Sehingga, keberadaan APK, sepanjang dipasang di lokasi yang benar, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g telah diatur, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar juga tercantum dalam Pasal 521, yang berbunyi untuk setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, sanksinya berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads