Seorang warga Semarang, Darso (43) dilaporkan tewas usai dijemput oleh sejumlah polisi dari Polresta Jogja. Keluarga korban melaporkan hal ini ke Polda Jateng.
Pihak Polresta Jogja buka suara terkait pelaporan terhadap anggotanya itu.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Polda Jateng dan mendukung upaya penyelidikan hingga kasus ini tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, karena laporan tersebut di Polda Jateng, untuk itu kami segenap personel Polresta Jogja berkomitmen mendukung sepenuhnya apapun upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Polda Jateng. Baik upaya penyelidikan sampai dengan penyidikan," tegasnya, Sabtu (11/1/2025).
"Kami mohon waktu untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam rangka untuk bisa mengetahui kronologis ataupun peristiwa apa yang terjadi. Mengingat bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan September tahun 2024," tambah Sujarwo.
Sampai saat ini, Sujarwo mengaku masih tetap berkoordinasi dengan Polda Jateng. Dia menegaskan, Polresta Jogja bakal mengawal kasus ini hingga selesai.
"Karena ini baru hari pertama, tentu saja dari Polda Jateng juga baru memulai. Tapi yang jelas kami komitmen selalu berkoordinasi dan mendukung sepenuhnya apa-apa upaya yang akan dilakukan oleh Polda Jateng," kata dia.
Dilansir detikJateng, kasus ini bermula saar Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP.
Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.
Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Jogja yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibwa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu, namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).
Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang