Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

Regional

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

Abdurrasyid Efend - detikKalimantan
Selasa, 27 Mei 2025 13:00 WIB
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Balikpapan -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer," demikian vonis Hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/5/2025).

Dikutip detikBali, dakwaan primer yang dimaksud yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.

Sementara itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Untuk diketahui, vonis terhadap Agus lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya. Sebab, jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali dengan judul Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kekerasan Seksual!




(sun/des)
Hide Ads