Pastikan Kesehatan Petugas, KPU Bantul Terapkan 2 Syarat Khusus untuk KPPS

Pastikan Kesehatan Petugas, KPU Bantul Terapkan 2 Syarat Khusus untuk KPPS

Pradito Rida Pertana/detikJogja - detikJogja
Selasa, 05 Des 2023 16:47 WIB
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa saat memberikan keterangan, Selasa (5/12/2023).
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan terkait rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu tahun 2024, Selasa (5/12/2023).Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu tahun 2024. Namun, ada dua syarat khusus untuk rekrutmen itu guna mengantisipasi kejadian Pemilu 2019.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, bahwa rekrutmen KPPS di Bantul mulai tanggal 11-20 Desember. Di mana rekrutmen tersebut berlangsung secara terbuka sesuai Peraturan KPU No.8 tahun 2022 dalam Pasal 40.

"Karena selama ini asumsi atau ada semacam kegaduhan jika yang menjadi KPPS itu-itu saja orangnya, ditunjuk. Jadi Pemilu 2024 masyarakat silakan mendaftar untuk menjadi KPPS," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pendaftaran sendiri, kata Joko, bisa langsung mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di setiap Kalurahan. Menurutnya, di PPS bakal ada petugas yang akan mengarahkan calon pendaftar.

"Pendaftaran langsung datang ke Kantor PPS, nanti kita punya sekretariat di sana, di Kalurahan untuk masyarakat yang mau mendaftar. Syarat-syarat sudah disiapkan di sana, form juga sudah disiapkan di sana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Joko juga mengungkapkan ada dua syarat khusus untuk pendaftaran KPPS. Kedua syarat itu berhubungan dengan isu kesehatan guna meminimalisir kejadian di tahun 2019 di mana banyak petugas KPPS meninggal dunia akibat kecapekan.

"Pertama dari segi usia, kita ketahui bahwa untuk tahun 2019 itu yang meninggal dunia setelah dilakukan assessment dan penelitian ternyata usianya lebih dari 55 tahun dan memiliki comorbid," ujarnya.

"Karena itu untuk rekrutmen ini KPU membatasi usia, jadi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Harapannya untuk meminimalisir jatuhnya korban," lanjut Joko.

Sedangkan syarat khusus kedua adalah melampirkan surat kesehatan secara lengkap. Salah satunya terkait kondisi tensi darah calon pendaftar.

"Nanti dalam salah satu syarat mendaftar KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat dan ditambah tiga parameter kesehatan, yaitu tensi darah, gula darah dan kolesterol," ucapnya.

"Harapannya dengan mitigasi itu kita sudah tahu, nanti kita juga akan kerjasama dengan Dinkes, kita akan bekerjasama dengan instansi terkait seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," imbuh Joko.

Di sisi lain, dengan adanya syarat khusus itu Joko berharap tidak mengurangi antusiasme masyarakat khususnya generasi muda untuk mendaftar sebagai KPPS. Karena kebutuhan KPPS di Bantul ada 22.162 orang, sementara untuk Linmas membutuhkan 6.300 orang karena jumlah TPS di Bantul mencapai 3.166.

"Apalagi, honor KPPS naik dua kali lipat, untuk Ketua itu Rp 1,2 juta dan untuk anggota Rp 1 juta. Terus untuk Linmas honornya Rp 700 ribu. Jadi kita butuh peran serta seluruh masyarakat untuk terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Terkait dorongan generasi muda untuk mendaftar, Joko mengaku karena Pemilu 2024 menggunakan sarana teknologi untuk mempercepat proses penghitungan suara. Mengingat kendala utama petugas KPPS dalam pemilu adalah lamanya proses administrasi.

"Sehingga KPU akan memperkenalkan aplikasi namanya sistem informasi rekapitulasi atau sirekap untuk mempermudah dalam proses penghitungan suara. Karena itu harapannya generasi muda di DIY berpartisipasi dengan mendaftar KPPS, harapannya dari 7 anggota KPPS paling tidak 3 orang menguasai IT," ujarnya.




(cln/ahr)

Hide Ads