Pukat UGM soal Firli Bahuri Tersangka: Sejak Awal Tak Layak Jadi Ketua KPK

Pukat UGM soal Firli Bahuri Tersangka: Sejak Awal Tak Layak Jadi Ketua KPK

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 23 Nov 2023 18:25 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (Ari Saputra)
Jogja -

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyatakan, dia menilai sejak awal Firli Bahuri tidak layak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menyebut Firli harus segera diberhentikan setelah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Zaenur menjelaskan, ditetapkannya Firli sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan puncak dari serangkaian pelanggaran yang dilakukannya.

"Saya selalu katakan Firli Bahuri ini memang tidak layak menjabat sebagai Ketua KPK, masyarakat sipil menolak ketika Pansel meloloskan nama ini ketika kemudian diserahkan kepada Presiden, lalu diserahkan kepada DPR. Jadi ini harus ditarik jauh ke belakang. Tidak bisa hanya dilihat sekarang ini saja," tegasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berujar, penetapan Firli sebagai tersangka ini menjadi bukti bahwa proses pemilihan KPK melalui Pansel memang problematik.

"Sekaligus kita melihat betapa revisi Undang-undang KPK dari hari ke hari semakin membuahkan bukti kerusakan di tubuh KPK karena KPK semakin diletakkan di bawah kekuasaan eksekutif, tidak bebas dari campur tangan kekuasaan," urainya.

ADVERTISEMENT

Zaenur meneruskan, kabar ditetapkannya mantan Kabaharkam Polri tersebut sebagai tersangka tidak saja merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, juga merupakan menjadi kabar buruk.

Pasalnya, dalam penjelasan Zaenur, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia justru diduga menimbulkan korupsi baru. Karena itu, dia berkata penetapan tersangka Firli Bahuri jadi momentum untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi.

Dia berharap Undang-undang KPK bisa direvisi sehingga bisa mengembalikan KPK yang independen.

"Maka ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri agar KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berintegritas, yang bisa dipercaya oleh publik, tanpa itu yang publik akan semakin susah percaya kepada KPK," paparnya.

Minta Firli Segera Diberhentikan Jadi Ketua KPK

Zaenur menjabarkan, begitu Firli dijadikan tersangka oleh Polri, dirinya mendesak supaya mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu segera diberhentikan.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang 19/2019. Siapa yang harus memberhentikan, yang memberhentikan Presiden menggunakan keputusan presiden," kata Zaenur.

Dia bilang, jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum. Zaenur khawatir jika tidak segera diberhentikan, Firli bisa saja melakukan manuver yang membahayakan KPK.

"Jadi ini harus langkah cepat, hari ini seharusnya kemudian Polri dan KPK berkoordinasi menyampaikan kepada Presiden dan saya harap Presiden segera, sesegera mungkin, bisa mungkin hari ini untuk memberhentikan sementara melaksanakan perintah Undang-undang 19/2019 Pasal 32," tegasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) dilansir detikNews.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads