Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Achmad Dwi Afriyadi - detikJogja
Kamis, 23 Nov 2023 11:12 WIB
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 telah mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo. Mereka pun langsung mendapat ucapan selamat dari Jokowi hingga pimpinan KPK yang lama. Pembacaan sumpah itu juga dihadiri oleh pimpinan lama KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo di acara pengucapan sumpah jabatan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jogja -

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses hukum dihormati.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023) dilansir detikNews.

Dalam UU KPK disebutkan, bila menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui keputusan presiden. Saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads