Polda Metro Jaya telah mengumumkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mendesak agar Firli segera diberhentikan sebagai Ketua KPK.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang 19/2019. Siapa yang harus memberhentikan, yang memberhentikan Presiden menggunakan keputusan presiden," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/202).
Dia bilang, jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum. Zaenur khawatir jika tidak segera diberhentikan, Firli bisa saja melakukan manuver yang membahayakan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini harus langkah cepat, hari ini seharusnya kemudian Polri dan KPK berkoordinasi menyampaikan kepada Presiden dan saya harap Presiden segera, sesegera mungkin, bisa mungkin hari ini untuk memberhentikan sementara melaksanakan perintah Undang-undang 19/2019 Pasal 32," tegasnya.
Di sisi lain, kabar ditetapkannya Firli sebagai tersangka merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Tapi juga menjadi kabar buruk.
"Selain ini merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi ini juga bisa dikatakan sebagai kabar buruk, karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia justru diduga menimbulkan korupsi baru," katanya.
Zaenur mengatakan kejadian ini merupakan puncak dari serangkaian pelanggaran yang sudah dilakukan Firli.
"Saya selalu katakan Firli Bahuri ini memang tidak layak menjabat sebagai Ketua KPK, masyarakat sipil menolak ketika Pansel meloloskan nama ini ketika kemudian diserahkan kepada Presiden, lalu diserahkan kepada DPR. Jadi ini harus ditarik jauh ke belakang. Tidak bisa hanya dilihat sekarang ini saja," tegasnya.
Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka ini menjadi bukti bahwa proses pemilihan KPK melalui Pansel memang problematik.
"Sekaligus kita melihat betapa revisi Undang-undang KPK dari hari ke hari semakin membuahkan bukti kerusakan di tubuh KPK karena KPK semakin diletakkan di bawah kekuasaan eksekutif, tidak bebas dari campur tangan kekuasaan," urainya.
Oleh karena itu, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi momentum untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi. Dia berharap Undang-undang KPK bisa direvisi sehingga bisa mengembalikan KPK yang independen.
"Maka ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri agar KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berintegritas, yang bisa dipercaya oleh publik, tanpa itu yang publik akan semakin susah percaya kepada KPK," pungkasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) dilansir detikNews.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu