Surat larangan tersebut bernomor B/500.11.10.1/00045 tentang pemberitahuan untuk tidak melayani pembuatan, perakitan dan modifikasi kereta mini kereta kelinci diteken langsung oleh Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi tertanggal 13 November. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha karoseri/bengkel umum kendaraan bermotor.
Berikut isi surat tersebut:
Mendasari pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami beritahukan kepada saudara agar memperhatikan/mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas yaitu tidak melayani pembuatan/ perakitan/ modifikasi kereta kelinci atau kereta mini.
Terkait kebijakan itu, Singgih menjelaskan, sebelum keluarnya surat itu Dishub dan Polres Bantul mengadakan evaluasi terhadap kelancaran lalu lintas di Bantul. Hasilnya, ternyata banyak kereta kelinci yang bebas beroperasi di jalan raya.
"Kemudian di Kabupaten Bantul ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi atau kereta kelinci, salah satunya di Piyungan," katanya kepada detikJogja, Senin (20/11/2023).
Apalagi, kata Singgih, kereta kelinci tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan raya. Hal itu terbukti dengan kejadian kereta kelinci terbalik saat mengangkut puluhan warga di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman kemarin, Minggu (19/11).
"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar," ucapnya.
"Dari hal itu kami, bersepakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke bengkel yang membuat," lanjut Singgih.
Dishub Datangi Bengkel Karoseri
Bahkan, sebagai wujud nyata Dishub telah mendatangi bengkel pembuatan kereta kelinci di Piyungan, Bantul. Hasilnya, pemilik bengkel mau menerima penjelasan Dishub dan membuka opsi untuk menghentikan produksi kereta kelinci.
"Kemarin kita datangi salah satu bengkel yang memproduksi kereta kelinci. Pada saat itu menerima penjelasan kami dan mengaku bisa untuk menghentikan produksi kereta kelinci," ujarnya.
Kereta Kelinci Khusus Kawasan Wisata
Di sisi lain, Singgih tidak melarang adanya kereta kelinci yang beroperasi di lingkup objek wisata (obwis). Pasalnya lingkup obwis tidak seramai Jalan Raya dan terkesan aman.
"Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian, kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi," katanya.
Sebelumnya, satu unit kereta kelinci terbalik saat mengangkut puluhan warga di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman hari Minggu (19/11) pagi. Kereta tersebut terbalik lantaran tak kuat saat menanjak jalan, beruntung tidak ada korban jiwa.
(apl/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa