Seorang pria di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena memukul kepala tetangga memakai batako. Pelaku yang berinisial SU (22) memukul korban, BB (33), karena ditegur saat sedang karaoke.
"Korban datang menegur pelaku dengan rekan-rekannya dan mengatakan, 'kalau bisa jangan terlalu besar musiknya (karaoke)'," kata Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin kepada wartawan, Rabu (15/11/2023), dilansir detikSulsel.
Hariddin berujar, penganiayaan itu terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Senin (13/11) sekitar pukul 23.30 Wita. Korban melapor ke polisi dan pelaku dibekuk pada Selasa (14/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi bergerak mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita," ujar dia.
Penganiayaan berawal saat korban bersama tiga temannya sedang karaoke di rumahnya sekitar pukul 20.30 Wita. Kemudian pelaku pulang bersama dua temannya dalam kondisi mabuk.
"Pelaku dan 2 temannya dalam kondisi mabuk juga ikut membunyikan karaoke di rumah (pelaku), tapi lebih besar dari suara musiknya ketimbang milik korban," ungkap dia.
Hariddin melanjutkan, korban pun berinisiatif datang dan menegur pelaku. Kebetulan, baik rumah pelaku maupun korban terletak bersebelahan.
"Korban menghampiri rumah pelaku, menegur agar suara musik karaokenya jangan terlalu besar," ungkapnya.
Namun tiba-tiba, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah muka tapi bisa ditepis BB. Keduanya pun bergulat hingga berguling di atas tanah.
"Ketika mereka sama-sama berdiri, pelaku langsung mengambil pecahan batako dan memukul korban di bagian kepala," bebernya.
Akibatnya, kepala korban mengalami luka robek sekitar 2 centimeter akibat hantaman batako tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wawonii.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa