Polresta Jogja mengungkap kesepakatan antara pihak Resto Bolosego dan pengelola parkir Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja sebelum viral soal dugaan pungutan liar (pungli). Kesepakatan itu berupa pembayaran kompensasi yang telah disepakati dua pihak.
"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp 6 juta yang disepakati para pihak," kata Kapolresta Jogja, Kombes Ari Setyawan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Ari menjelaskan, hal itu diketahui usai pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya yaitu baik dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-alun kidul, kemudian pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, serta ahli hukum pidana," ujar Ari.
Hasilnya, kata Ari, pihaknya menemukan fakta bahwa pihak Bolosego resmi mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggelar food truck di Alkid dan Keraton tidak memungut biaya sepeserpun.
"Bahwa dari hasil penyelidikan, kami memperoleh fakta sebelum kegiatan berlangsung. Pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak Keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya," ungkapnya.
Namun, terdapat sejumlah biaya yang dibayarkan oleh pihak Bolosego kepada pengelola area parkir sebesar Rp 6 Juta. Namun hal itu sudah menjadi kesepakatan dari kedua pihak.
Dalam pelaksanaannya, kata Ari, pihak Bolosego hanya menggelar foodtruck sehari saja. Setelahnya, dilakukan komunikasi dari pihak pengelola parkir dan pihak Bolosego terkait pengembalian kompensasi.
"Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego," ungkapnya.
Atas hasil penyelidikan menyeluruh itu, Polresta Jogja mengumumkan pihaknya tak menemukan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," jelas Ari.
Dengan tidak ditemukannya unsur tindak pidana ringan, Ari bilang, tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pihak pengelola parkir. Selain itu, area parkir tersebut juga tidak
masuk kewenangan Pemkot sehingga tidak bisa dijerat dengan perda yang ada.
"Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah Kota Jogja dalam penyelenggaraan perparkiran," papar Ari.
"Sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," imbuhnya.
Unsur tindak pidana pemerasan pun tak ditemukan dalam proses penyelidikan ini. Sehingga menurut Ari, kejadian ini tidak bisa diproses hukum.
"Sedangkan terkait dugaan pemerasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebuah video berisi sambatan pemilik restoran yang membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja jadi viral di media sosial. Pemilik food truck itu mengungkap kena pungli parkir hingga Rp 1 juta per hari dan juga jatah makan untuk preman dan polisi.
Video itu diunggah akun TikTok @dyahfardisa. Sedianya food truck itu bakal dia buka pada 16-20 September 2026, namun hanya bertahan sehari. Alasannya, dia mengaku terkena pungli oleh pihak berbagai pihak meski sudah mengantongi izin resmi ke Keraton Jogja.
"Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya," paparnya dalam unggahan itu dilihat detikJogja, Jumat (18/9).
Propam Polresta Jogja menindak oknum polisi yang diduga meminta jatah makan ke Bolosego yang membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Polisi bernama Aipda S yang bertugas di Polsek Kraton itu kini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," ujar Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) malam.
Simak Video "Begini Euforia di Jogja Financial Festival & Run D-City 2026"
[Gambas:Video 20detik] (apl/dil)
