Retak Pertemanan 2 Pria Kalasan gegara 'Boleh Utang tapi Istrimu Kupakai'

Retak Pertemanan 2 Pria Kalasan gegara 'Boleh Utang tapi Istrimu Kupakai'

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 15 Nov 2023 06:45 WIB
Tampang pelaku penikaman di Kalasan, Sleman, dirilis di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Foto tampang pelaku penikaman di Kalasan, Sleman, dirilis di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Pertemanan antara dua pria warga Kalasan, Sleman, berujung tragedi. Percakapan soal utang yang dibalas dengan pernyataan menyakitkan membuat D (49) gelap mata dan menusuk temannya MY (49).

Pemicu penganiayaan dan penusukan ini gegara MY yang berniat meminjamkan uang ke D. Namun, syaratnya harus dibayar dengan tubuh istri D. Hal ini pun membuat D emosi.

"Antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kawan kerja bareng. Namun, ada hal yang pelaku sakit hati kepada korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terkait) Pinjam meminjam uang sama korban, namun perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya'," ucapnya.

Pernyataan MY itu terus terngiang-ngiang di kepala D. Pernyataan itu pun tetiba terlintas lagi saat kedua teman dekat itu nongkrong untuk menenggak minuman keras (miras) pada Sabtu (12/11) lalu.

ADVERTISEMENT

D yang terus teringat dengan pernyataan menyakitkan temannya itu lalu naik pitam. D kemudian menusuk korban dengan pisau yang ada di lokasi.

"Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban," ucapnya.

Pada malam berdarah itu, D menusuk MY dengan dua pisau. Salah satu pisau yang digunakan untuk menusuk temannya itu pun sampai tertinggal di tubuh MY karena saking dalamnya luka tusukan itu.

"Ada dua pisau, saat kejadian pisau yang tajam masih menancap korban. Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi. Sampai saat ini korban masih di rumah sakit," jelasnya.

Pengakuan D

D menyebut pemicu pertengkaran itu karena MY menawarkan utang. Namun, dia mengaku sakit hati dengan syarat yang diberikan oleh kawannya itu.

"Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," kata pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu.

Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(ams/ams)

Hide Ads