Pengakuan Pria Kalasan Tikam Teman gegara 'Boleh Utang tapi Istrimu Kupakai'

Pengakuan Pria Kalasan Tikam Teman gegara 'Boleh Utang tapi Istrimu Kupakai'

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 16:56 WIB
Tampang pelaku penikaman di Kalasan, Sleman, dirilis di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Foto tampang pelaku penikaman temannya di Kalasan, Sleman. Motif penikaman karena sakit hati 'boleh utang tapi istrimu kupakai'. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Seorang pria berinisial D (49) warga Kalasan, Sleman, menikam temannya MY (49) hingga menjalani operasi. D mengaku sakit hati dengan temannya itu.

"Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda," kata D saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sleman, Selasa (14/11/2023).

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (12/11) lalu. Kala itu D mengaku ditawari utang oleh MY namun dengan kata-kata yang menyakitinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," kata pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu.

Pelaku dan Korban Kawan Dekat

Polisi mengungkap hubungan korban dan pelaku merupakan kawan dekat dan teman nongkrong. Motif penganiayaan dan penusukan itu dilatarbelakangi sakit hati.

ADVERTISEMENT

"(Terkait) pinjam meminjam uang sama korban, namun perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya'," ucap Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

Perkataan korban itu kemudian terngiang-ngiang di pikiran pelaku. Hingga pada akhirnya saat malam kejadian pelaku dan korban bertemu untuk menenggak minuman keras (miras). Saat minum itulah pelaku kembali teringat perkataan korban soal utang dan istrinya.

"Jadi pada malam kejadian, kedua kawan ini sedang mabuk. Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban," ucapnya.

Pelaku yang gelap mata kemudian menikam korban hingga dua kali. Korban bahkan hingga menjalani operasi karena saking dalamnya tusukan pelaku.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(ams/sip)

Hide Ads