Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul mengalami pembengkakan di otak setelah dipukul temannya di bagian kepala. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
Berikut kronologi pemukulan bocah SD itu hingga mengalami pembengkakan di otak.
Jumat, 1 September 2023
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama menjelaskan, korban saat itu sedang membuka aplikasi YouTube di kelas sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika menjelaskan, hal itu korban lakukan untuk mengecek jaringan internet. Namun, ungkap Andika, pelaku yang merupakan teman sekelasnya, menuduh korban menonton YouTube.
Kemudian pelaku tersebut lantas memukul korban satu kali di bagian belakang kepala.
"Saat itu korban hanya diam dan pelaku langsung memukul korban mengenai kepala bagian belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," papar Andika saat ditemui detikJogja di kantornya, Rabu (8/11/2023).
Sabtu, 2 September 2023
Andika menerangkan, korban merasa pusing dan muntah. "Pada Sabtu tanggal 2 September korban merasa pusing dan muntah," jelasnya.
Minggu, 3 September 2023
Pelapor yang dalam hal ini ialah orang tua korban membawa korban ke sebuah rumah sakit di Gunungkidul untuk diperiksakan. Andika mengatakan, korban menjalani rawat inap.
Kamis, 7 September 2023
Hasil pemeriksaan dokter, sebut Andika, menunjukkan korban mengalami pembengkakan di otak.
"Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan mengalami pembengkakan pada otak dan rawat inap sampai Kamis, 7 September 2023," katanya.
Hingga pelapor membuat laporan polisi, ungkap Andika, pihak orang tua pelaku tidak memiliki iktikad baik saat proses mediasi yang dilakukan oleh pelapor itu.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Gunungkidul 27 September," jelasnya.
Rabu, 8 November 2023
Terkait dengan laporan tersebut, polisi melakukan gelar perkara atas kasus pemukulan itu di Mapolres Gunungkidul.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara (atas kasus pemukulan teman sekelas) dan menetapkan pelaku sebagai pelaku anak," kata Andika.
Dalam gelar perkara itu, kata Andika, pihaknya mendatangkan 7 saksi termasuk saksi korban dan pelaku. "Ada 7 saksi korban dan pelaku," jelasnya.
Selanjutnya, jelas Andika, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas Wonosari untuk meminta rekomendasi.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi