Beberapa unit usaha di sekitar lokasi luberan minyak di utara Tugu Pal Putih, Kota Jogja, akan dipanggil Pemkot Jogja, Kamis (9/11) besok. Hal tersebut merupakan bagian dari proses investigasi penyebab luberan minyak tersebut.
Tiga Unit Usaha
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan hari ini pihaknya mengirimkan surat panggilan ke tiga unit usaha.
"Baru mengirimkan surat panggilan. Besok baru dihadirkan," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga pemilik usaha di seputaran luberan SAL (Saluran Air dan Limbah) Tugu (Jogja)," imbuhnya.
Meski begitu Octo masih enggan membeberkan nama unit usaha yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk identitasnya belum bisa kami sampaikan karena masih tahap klarifikasi. (Usaha bidang) Kuliner, (yang dipanggil) pemilik atau pengelola," tutupnya.
Pemkot Jogja Olah TKP
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) luberan minyak di gorong-gorong utara Tugu Jogja, Selasa (7/11).
"Kemarin kita lakukan olah TKP oleh beberapa instansi, PUPKP kemudian dari DLH, kemudian juga dari Satpol PP, karena Satpol PP kan penegakan perdanya," jelas Singgih di Balai kota Jogja, Rabu (8/11).
"Investigasi tidak hanya di Jalan AM Sangaji (Mangkubumi), tetapi juga dilakukan di Jalan Diponegoro, untuk mencari sumber dari limbah yang masuk ke saluran," lanjutnya.
Adapun indikasi yang ditemukan, lanjut Singgih, disinyalir ada oknum-oknum unit usaha yang membuang limbahnya ke saluran pembuangan limbah namun tidak memfiltrasi limbah tersebut.
"Terindikasi ada kesalahan di sana, ada malprosedur yang dilakukan, dan ada beberapa usaha yang memang tidak melakukan filterisasi limbahnya," lanjutnya.
Selain investigasi, Singgih juga akan melakukan evaluasi di beberapa sektor agar masalah ini bisa tuntas dan tak terulang. Termasuk salah satunya adalah perizinan terkait penyambungan saluran pembuangan unit usaha ke saluran limbah.
"Ada menyangkut tentang perizinan. Jadi yang di saluran itu juga harus melalui perizinan, sehingga ini juga menjadi evaluasi bagi Pemkot," ungkapnya.
"Perizinan penyambungan itu kan bisa langsung secara online," tutup Singgih.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa