Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Saat ini Kejati juga tengah menyelidiki kasus serupa di Candibinangun, Sleman.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kasus mafia TKD di Candibinangun masih memerlukan waktu penyelidikan lebih lama lantaran memiliki wilayah yang lebih luas.
Selain itu, menurutnya di TKD Candibinangun telah berdiri rumah-rumah yang sebagian besar telah berpenghuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Candibinangun tunggu kabar selanjutnya, karena lebih luas, sudah banyak penghuninya, dan perlu pendalaman lebih," jelas Anshar dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
"Mudah-mudahan mohon doa restunya, dalam waktu dekatlah kita ada perkembangan," imbuhnya.
Lebih lanjut Anshar menuturkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di TKD Candibinangun dengan memeriksa saksi-saksi.
"Masih penyidikan masih pemeriksaan saksi. Kemudian kemungkinan minggu depan (memeriksa saksi) ahli seperti itu, rencananya," ungkapnya
Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman. Kedua tersangka tersebut yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD).
"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11).
(aku/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang