Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Kejati mendalami peran notaris di TKD ini.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan adalah Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, Robinson Saalino dan Lurah Maguwoharjo Kasidi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap notaris. Pasalnya, setiap urusan pertanahan tentunya memerlukan jasa notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih menjadi tugas tunggakan kami untuk notaris, masih perlu pendalaman, seperti teman-teman ketahui untuk menyatakan seseorang terlibat atau jadi tersangka harus butuh alat bukti. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk itu," kata Anshar dalam jumpa pers di kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki ada tidaknya gratifikasi dalam kasus ini, utamanya pada Lurah Maguwoharjo Kasidi.
Adapun dalam kasus ini, Kasidi yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut.
"Untuk sementara masih dilakukan pendalaman. Ada arah ke sana (gratifikasi) tapi kita belum bisa sampaikan di sini karena perlu pendalaman lagi," jelasnya.
Pihaknya pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara saat disinggung apakah ada keterlibatan eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno di kasus TKD Maguwoharjo ini, Anshar menyebut belum mengarah ke sana. Diketahui, Krido juga merupakan tersangka kasus mafia TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Untuk masalah (keterlibatan) KS, kita belum ke arah sana, sampai sekarang belum kita temukan keterlibatan dari KS. Kemungkinan arah pendalaman ke sana juga," jelas Anshar.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas