Lurah Maguwoharjo Sleman Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa!

Lurah Maguwoharjo Sleman Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa!

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 02 Nov 2023 17:21 WIB
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Kedua tersangka tersebut yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD).

"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Robinson yang juga merupakan terdakwa kasus mafia TKD Nologaten Caturtunggal saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan sudah divonis, namun saat ini masih dalam proses banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kasidi, sebelumnya merupakan saksi yang statusnya naik menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, terhadap Kasidi dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

"Berdasarkan surat keterangan dokter di RS Wirosaban, menyatakan bahwa yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu," terang Anshar.

ADVERTISEMENT

"Penahanan rumah ini dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pembangunan rumah di lahan TKD itu dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Selain itu, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah membangun dua yakni perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY," ujar Anshar.

Selengkapnya di halaman berikut.

Adapun Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut.

"Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp. 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.

Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads