Luapan minyak dari gorong-gorong di dekat Tugu Pal Putih, Kota Jogja, diduga akibat saluran tersumbat kerak limbah. Pemkot Jogja menyebut kerak limbah itu tingginya mencapai dada orang dewasa.
"Ternyata di sana itu banyak sekali kerak-kerak lemak, di mana indikasinya adalah dari lemak-lemak makanan, nah ini kita akan telusuri," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Hari Setyo Waconodi Balai Kota Jogja, Rabu (1/11/2023).
"Kemarin kita temukan bahwa lemaknya itu sampai mendekati aspal. Teman-teman turun hampir segini (menunjuk dada) itu dikungkum oleh lemak. Itu disosroki (dikeruk)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjelaskan saluran di dalam gorong-gorong itu memang saluran limbah. Meski membenarkan jika gorong-gorong tersebut adalah saluran pembuangan limbah, namun menurut Hari, pembuang limbah makanan utamanya yang mengandung lemak harus mengolah terlebih dahulu sebelum membuangnya.
"Sebetulnya limbah yang masuk di saluran air limbah itu paling tidak terolah terlebih dahulu, khusus untuk yang limbah makanan. Ada semacam penangkap lemak, sehingga yang mengalir ke saluran limbah itu bukan lemaknya yang masuk," jelasnya.
"Ke depannya kita akan menelusuri berkaitan dengan sumber limbah tersebut, kalau sudah ketemu kita minta untuk yang membuang limbah untuk bisa membuat penangkap lemak," lanjutnya.
Pemkot Jogja Investigasi
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan pihaknya saat tengah melakukan penelusuran terkait asal muasal dan sebab munculnya luapan minyak dari gorong-gorong di dekat Tugu yang berada di Jalan Mangkubumi tersebut.
Diketahui, luapan minyak kemudian meluber ke jalan raya, Selasa (31/10) kemarin. Bahkan sejumlah pemotor jatuh terpeleset.
Singgih pun mengaku tak segan-segan memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pelanggaran yang menyebabkan luberan minyak tersebut.
"Hari ini dilakukan investigasi atau evaluasi untuk memastikan sumbernya dari mana, kemudian kenapa jadi seperti itu," jelas Singgih kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Rabu (1/11).
"Kalau memang terjadi pelanggaran maka kami akan melakukan penindakan," imbuhnya.
Ancaman Sanksi
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Heri Eko Prasetyo menambahkan, sanksi yang mungkin bisa dikenakan antara lain kurungan penjara hingga denda maksimal Rp 50 Juta.
"Ada Perda nomor 18 tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan yang di situ mengandung sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," jelas Heri.
Meski begitu Heri mengatakan, pemberlakuan sanksi merupakan opsi terakhir. Itu pun harus melalui proses investigasi lebih dulu.
"Tentunya ini harus diinvestigasi lebih dahulu, karena bicara sanksi ataupun kaitannya dengan konsekuensi, apakah ini kesengajaan atau tidak," ujar Heri.
"Terkait dengan pengenaan sanksi ini yang sifatnya represif yustisi tentunya menjadi jalan terakhir," tutupnya.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa