Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo Terima SK, Kompak Nembang Macapat

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo Terima SK, Kompak Nembang Macapat

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 11 Des 2025 12:15 WIB
Ribuan P3K Paruh Waktu saat melantunkan tembang macapat di Taman Budaya Kulon Progo, Pengasih, Kamis (11/12/2025).
Ribuan P3K Paruh Waktu saat melantunkan tembang macapat di Taman Budaya Kulon Progo, Pengasih, Kamis (11/12/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Kulon Progo hari ini menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Mereka menyambutnya dengan cara yang unik yaitu melantunkan tembang macapat massal berisi ikrar antikorupsi.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Taman Budaya Kulon Progo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Kamis (11/12/2025). Total ada 2.018 P3K Paruh Waktu Kulon Progo yang hadir dan menerima SK pengangkatan mereka.

Setelah menerima dokumen SK tersebut, para P3K berkumpul di hall utama TBK dan secara serempak melantunkan Sekar Pucung. Sontak membuat ruangan tersebut bergema dengan syair berbahasa Jawa yang sarat pesan moral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelantunan macapat massal ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya diikuti P3K, tetapi total melibatkan 2.300 pegawai pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Aksi ini adalah bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kami memilih penyampaian ikrar melalui tembang macapat sebagai upaya melestarikan tradisi sekaligus meneguhkan sikap P3K Kulon Progo agar terhindar dari praktik korupsi," ujar Yuliyati Ningsih saat ditemui wartawan di lokasi.

Ribuan P3K Paruh Waktu saat melantunkan tembang macapat di Taman Budaya Kulon Progo, Pengasih, Kamis (11/12/2025).Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Yuliyati mengatakan penyampaian ikrar antikorupsi lewat tembang macapat juga jadi bagian dari upaya melestarikan tradisi, di mana macapat merupakan produk budaya asli Jawa. "Cara ini diharapkan bisa meneguhkan sikap P3K Kulon Progo agar terhindar dari praktik korupsi," harapnya.

Aksi unik ini bahkan mencatatkan sejarah baru. Yuliyati mengatakan penyampaian ikrar antikorupsi menggunakan tembang macapat dengan jumlah peserta terbanyak telah resmi meraih Rekor MURI hari ini.

"Ya, penyampaian ikrar tersebut mendapatkan Rekor MURI untuk Kejaksaan Negeri Kulon Progo," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi menetapkan 2.018 P3K Paruh Waktu tahun 2025. Penetapan ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Dijelaskan Pemkab Kulon Progo pada awalnya telah menerima penetapan MenPAN-RB untuk total 2.026 P3K Paruh Waktu. Namun, dalam perjalanannya, terjadi pengurangan jumlah.

"Terdapat tujuh orang yang mengundurkan diri, baik itu mengundurkan diri maupun tidak memenuhi persyaratan, pada proses pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk pegawai Paruh Waktu," jelas Sudarmanto.

Sudarmanto memerinci tujuh orang yang batal ditetapkan itu terdiri dari empat orang peserta yang menyatakan mengundurkan diri dan tidak melakukan submit Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Satu peserta yang menyatakan mengundurkan diri setelah submit DRH, lalu satu peserta yang meninggal dunia dalam proses dan satu orang peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.

"Dengan adanya tujuh pembatalan tersebut, proses persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) disampaikan kepada Pemda Kulon Progo sejumlah 2.019 orang. Namun, dalam perjalanannya ada satu orang yang mengundurkan diri lagi karena diterima sebagai pamong kelurahan di lingkungan Pemda Kulon Progo. Sehingga, SK yang akan diterimakan ataupun disampaikan berjumlah 2.018 orang," tegas Sudarmanto.

Sudarmanto memastikan seluruh proses pengangkatan P3K Paruh Waktu tahun ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami laporkan juga bahwa pengangkatan P3K Paruh Waktu tahun ini, dari sejak tahapan pengusulan, pemberkasan, penyampaian NIP, dan sampai dengan nanti penyampaian SK P3K, dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Pihaknya berharap P3K Paruh Waktu yang baru diangkat ini mampu menunjukkan kinerja dan interaksi yang tinggi dalam bekerja serta mendorong percepatan pembangunan di lingkungan Kulon Progo.

Halaman 2 dari 2
(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads