Miras Tewaskan Nelayan Samas Ternyata Pakai Alkohol Sisa Produksi Disinfektan

Miras Tewaskan Nelayan Samas Ternyata Pakai Alkohol Sisa Produksi Disinfektan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 18 Okt 2023 17:07 WIB
Ungkap kasus miras oplosan di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Ungkap kasus miras oplosan di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi mengungkapkan bahan baku pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan seorang nelayan Samas, TM (37). Ternyata alkohol yang digunakan adalah alkohol sisa untuk produksi disinfektan.

Adapun salah satu tersangka, R (40) memang pernah menjadi relawan penanggulangan COVID-19 sehingga masih banyak menyimpan sisa alkohol.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, R membawa 15 liter alkohol murni ke rumah S pada awal bulan Oktober. Selanjutnya, R meminta S untuk meracik miras oplosan yang selanjutnya dimasukkan ke dalam botol minuman impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi R ini dulunya relawan untuk penanggulangan COVID-19 dan alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan. Jadi sudah lama sekali, karena sisa lalu disimpan. Kemudian muncul ide dari R untuk membawanya ke tempat S agar diracik menjadi miras," kata Bayu kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Hasilnya, S menyulap 15 liter alkohol murni milik R menjadi 17 botol miras oplosan. Selanjutnya, R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya hari Sabtu (7/10) di Pantai Samas, Sanden, Bantul.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, hari Selasa (10/10) salah satu rekannya yakni TM meninggal dunia. Sebelumnya TM mengeluh sakit perut dan tidak bisa melihat setelah meminum miras itu.

"Sehingga yang memesan miras itu R, idenya juga dari R," ujarnya.

Setelah mendapat informasi itu, polisi meringkus S pada hari Jumat (13/10) di kediamannya, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan, tiga botol Red Label sisa pesanan R, beragam botol miras impor, cukai palsu, hingga beberapa botol miras impor dengan berbagai merek.

"Dari keterangan, S mengaku membuat dan meracik miras oplosan dengan beragam jenis minuman fermentasi, " ucapnya.

Menurutnya, S meracik miras oplosan sejak 2022 lalu. Pemasaran miras oplosan S sendiri telah merambah Jakarta hingga Bali. Sedangkan penjualannya sendiri menggunakan aplikasi online.

"S ini menjual miras racikannya melalui aplikasi online, sebarannya mulai Jakarta hingga Bali dengan harga Rp 60 ribu per botol. Selain menjual, SY juga mengkonsumsi minuman racikannya sendiri," ujarnya.

Racik Miras Autodidak

Terkait dari mana S belajar meracik miras oplosan, Bayu mengungkapkan jika S belajar secara autodidak. Selain itu, S mengaku kepada polisi jika hanya meracik miras sesuai pesanan saja.

"Menurut keterangan, autodidak. Jadi S ini autodidak tidak ada privat atau ikut pelatihan khusus meracik miras. S ini juga mengaku meracik sesuai pesanan saja.

Atas perbuatannya, S dan R disangkakan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads