N alias Kenur (42) dan I alias Kandar (46), warga Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, berurusan dengan polisi. Keduanya diduga kuat pemasok dan pengoplos minuman keras (miras) yang menewaskan 7 orang.
"N ini mengenal 7 korban itu, jadi kuat dugaan dia pemasoknya," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (13/10/2023) malam.
Tujuh orang tewas terdiri dari 5 warga Bantul dan 2 warga Kulon Progo. Lima warga Bantul, M (43), S (44), H (39), K (40), dan A (43), diketahui mengalami sesak napas dan gejala buta usai mengonsumsi miras. Mereka meninggal di tempat berbeda, Selasa (3/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 2 warga Kulon Progo, AA (34) dan KP (35), mengalami gejala pusing, gelisah, tak dapat melihat hingga pingsan. Keduanya meninggal di RSUD Wates pada Senin (2/10) dan Selasa (3/10).
Berdasarkan penyelidikan polisi, salah satu korban (M) diketahui membeli miras kepada Kenur pada Sabtu (30/9). Miras itulah yang diminum bersama 4 rekannya di Bantul.
"Alkohol dibeli dari Kota Jogja, dicampur air, dan dijual dalam botol kemasan 600 ml." kata Jeffry.
Kenur dan Kandar ditangkap pada Kamis (13/10). Kenur sebagai penjual atau pemasok, sedangkan Kandar berperan sebagai pengoplos.
"Barang bukti diuji di laboratorium untuk mengetahui zat yang ada dalam minuman tersebut," ungkap Jeffry.
Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang membahayakan nyawa orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi