Pemerintah Bakal Hapus Utang Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Nasional

Pemerintah Bakal Hapus Utang Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Ilyas Fadilah - detikJogja
Kamis, 23 Okt 2025 14:38 WIB
Ilustrasi program BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Jogja -

Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Namun pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.

Dilansir detikFinance, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun yang berasal dari APBN. Sasaran pemutihan ini salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali meyebut, pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun.

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," sebutnya.

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 20 T

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.

"Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10).




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads