Polisi menciduk penjual sekaligus peracik minuman keras (miras) yang menewaskan seorang nelayan Samas, TM (37) pekan lalu. Ternyata, pelaku menggunakan cukai palsu untuk miras hasil oplosannya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, bahwa setelah mendapat informasi seorang nelayan tewas usai menenggak miras polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, TM menenggak miras bersama dengan YN, AH dan R di selatan tempat pelelangan ikan (TPI) Samas, Sanden, Bantul.
"Hasilnya, ternyata miras itu dibawa R alias Kemet dan diminum bersama-sama korban," katanya kepada detikJogja, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, ternyata R (40) mengaku mendapatkan miras dengan cara membeli di tempat S (53). Selain menjual, ternyata S juga memproduksi miras.
"Keduanya diamankan hari Jumat (13/10) di rumahnya masing-masing, yakni Panggungharjo, Sewon, Bantul. Antara S dan R juga sudah saling kenal," ujarnya.
Sita Bahan Miras Oplosan
Dari tangan S, Jeffry menyebut mengamankan barang bukti berupa satu galon air mineral kapasitas 15 liter, satu botol air mineral 1,5 liter, dua botol minuman bertuliskan Red Label, satu drum plastik berisi cairan alkohol, 15 botol perasa makanan hingga tiga botol pewarna.
"Selain itu, 5 botol Jameson racikan, 4 botol Martell racikan, 4 botol Cointreau racikan, 3 botol Red Label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni, 3 botol aqua 1,5 liter alkohol bercampur air," ucapnya.
Lebih lanjut, polisi juga menyita barang bukti 61 lembar pita cukai palsu, satu teko plastik, satu gelas plastik, satu saringan plastik, satu torong plastik, 7 botol kosong miras jenis Jameson, 7 kardus minuman jenis Jameson dan 24 kardus minuman jenis VIBE.
"Dari keterangan sementara, S mengoplos sendiri minuman tersebut dan menggunakan cukai palsu," katanya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Menyoal hingga mana peredaran miras impor palsu ini, Jeffry mengaku masih dalam pendalaman. Mengingat S dan R masih menjalani pemeriksaan di Polres Bantul
"Belum tahu mau diedarkan ke mana saja, intinya masih didalami. Begitu pula bahan bakunya dapat dari mana masih didalami juga," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakanpasal204KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.
"Nanti untuk perkembangannya diinfokan lagi ya," ujarnya.
Sebelumnya, kasus kematian akibat mengonsumsi miras kembali terjadi di Bantul. Kali ini menimpa seorang nelayan berinisial TM (37) warga Srigading, Sanden yang sebelumnya melakukan pesta miras di pesisir Pantai Samas tanggal 7 Oktober hingga akhirnya meninggal dunia tanggal 10 Oktober. TM sendiri sebelumnya mengeluhkan sakit perut dan tidak bisa melihat.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi