Pukat UGM Minta KPK Blokir Akses Firli di Proses Hukum Korupsi Kementan

Pukat UGM Minta KPK Blokir Akses Firli di Proses Hukum Korupsi Kementan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 12 Okt 2023 14:43 WIB
Kolase foto Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: dok detikcom)
Foto: Kolase foto mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan). Foto: dok. detikcom
Jogja -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi diumumkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan kasus ini menjadi sangat pelik setelah ada pihak yang buka suara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Ini juga sangat ironis, satu tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan bisa diduga menimbulkan pemerasan baru yang juga merupakan korupsi oleh lembaga pemberantas korupsi yang diduga dilakukan oleh ketuanya, tentu ini satu hal yang sangat ironis," ujar Zaenur saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, dalam kasus ini KPK harus membatasi akses dan kewenangan Firli Bahuri. Hal ini untuk menyelesaikan kasus korupsi di Kementan dan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

"Maka selanjutnya bagi KPK karena ada dugaan SYL diperas oleh ketua KPK, maka KPK harus menutup akses, baik itu informasi maupun pengambilan keputusan dalam penanganan korupsi di Kementan. Siapa yang ditutup aksesnya? Ketua KPK Firli Bahuri. Karena diduga ada keterlibatan Firli yang diduga melakukan pemerasan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu dengan dasar kode etik di internal KPK, Firli harus ditutup aksesnya dan kemudian pengambilan keputusan segala penanganan kasus di Kementan dilakukan oleh empat pimpinan KPK lain," sambungnya.

Sebab, jika Firli masih bebas mengakses perkara ini dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan. Selain itu, Zaenur menilai Dewas KPK seharusnya turun tangan dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ini.

"Dewas sejauh ini terlihat sangat lembek, tidak menunjukkan ketegasan, padahal ini integritas KPK berada di ujung tanduk. Seharusnya Dewas segera turun tangan," tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ditangani Polda Metro Jaya. Proses hukum telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk SYL.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads