Nasional

Sederet Fakta Sadis Ronald Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas

Tim detikNews - detikJogja
Sabtu, 07 Okt 2023 12:08 WIB
Ronald Tannur. Foto: Deny Prastyo Utomo
Jogja -

Gregorius Ronald Tannur (31), anak seorang anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (28) alias Andini hingga meninggal. Berikut sederet fakta sadisnya.

Dilansir detikNews, Sabtu (7/10), Ronald Tannur kini telah ditahan oleh polisi.

"Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. "Dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.

Polisi belum mengungkap motif Ronald Tannur menganiaya pacarnya hingga tewas.

"Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," jelas Pasma.

1. Kronologi Penganiayaan

Berikut kronologi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Andini seperti yang dilansir detikJatim.

Selasa, 3 Oktober 2023

Sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald yang menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 diketahui sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya.

Ronald lalu dihubungi temannya yang mengundang untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

"Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya, berkaraoke sambil meminum minuman keras yang sejenis," ujar Kombes Pasma, Jumat (6/10/2023).

Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu, memintai keterangan sejumlah saksi, dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald.

Rabu, 4 Oktober 2023

Pukul 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan pulang. Saat itu ada petugas keamanan mal yang mengetahui Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Saksi mengatakan, saat itu Ronald menendang Dini hingga terjatuh dalam posisi duduk.

Dalam keadaan terduduk itu Dini kembali mengalami kekerasan. "Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra-rekontruksi," kata Pasma.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Suara Bergetar Hakim Anggota Pembebas Ronald Tannur Bacakan Pleidoi"

(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork