Gregorius Ronald Tannur (31), anak seorang anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (28) alias Andini hingga meninggal. Berikut sederet fakta sadisnya.
Dilansir detikNews, Sabtu (7/10), Ronald Tannur kini telah ditahan oleh polisi.
"Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari detikJatim, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. "Dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Polisi belum mengungkap motif Ronald Tannur menganiaya pacarnya hingga tewas.
"Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," jelas Pasma.
1. Kronologi Penganiayaan
Berikut kronologi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Andini seperti yang dilansir detikJatim.
Selasa, 3 Oktober 2023
Sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald yang menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 diketahui sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya.
Ronald lalu dihubungi temannya yang mengundang untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.
"Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya, berkaraoke sambil meminum minuman keras yang sejenis," ujar Kombes Pasma, Jumat (6/10/2023).
Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu, memintai keterangan sejumlah saksi, dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald.
Rabu, 4 Oktober 2023
Pukul 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan pulang. Saat itu ada petugas keamanan mal yang mengetahui Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Saksi mengatakan, saat itu Ronald menendang Dini hingga terjatuh dalam posisi duduk.
Dalam keadaan terduduk itu Dini kembali mengalami kekerasan. "Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra-rekontruksi," kata Pasma.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalic yang merupakan milih dari saksi GR," terangnya.
Sambil menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil.
Begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan. Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Ronald menghentikan mobilnya, sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun. Saat itulah Ronald menaikkan Dini ke bagasi. Dia membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen.
"Saksi GR menaikkan korban DSA ke dalam mobil pada bagian belakang (bagasi) dan dibawa ke apartemen. Ini fotonya. Dimasukkan dan dibawa ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya dan ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," ujar Pasma.
Pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobil ke kursi roda.
"Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit," ujar Pasma.
Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.
Tim penyelidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV, dan proses prarekonstruksi.
2. Korban Sempat Curhat di TikTok
Sebelum dianiaya, Dini sempat membuat konten terakhir di TikTok. "Cwe nya mati-matian jaga hati buat cwo nya, eh cwo nya mati-matian buat matiin cwe nya," begitu tulis Dini dalam video TikTok di akun @bebyandine yang dilihat detikJatim.
Video itu diunggah Dini beberapa jam sebelum dia dan Ronald ke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (3/10) malam.
3. Kondisi Korban Usai Dianiaya Ronald
Dini mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Hal itu diungkap Tim dokter forensik RSU dr Soetomo usai dokter forensik memeriksa korban sesuai dengan SOP dan permintaan polisi pada 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Pada pemeriksaan luar, kami menemukan luka memar pada kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan kiri, pada anggota gerak atas, pada dada bagian kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung tangan," kata tim dokter forensik RSU dr Soetomo dr Reni Sumulyo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pada tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.
"Kemudian patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima. Kemudian ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," imbuhnya.
4. Ronald Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini Ronald tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal tentang penganiayaan.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10).
Simak Video "Video: Suara Bergetar Hakim Anggota Pembebas Ronald Tannur Bacakan Pleidoi"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka