7 Fakta Babon Aniaya Istri hingga Tewas di Gudang Ekspedisi Bantul

Round-Up

7 Fakta Babon Aniaya Istri hingga Tewas di Gudang Ekspedisi Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 14 Des 2024 07:00 WIB
Polres Bantul jumpa pers kasus suami bunuh istri dengan korban Reza Malinda (21). Tersangka AM (28) alias Babon dihadirkan, Jumat (13/12/2024).
Polres Bantul jumpa pers kasus suami bunuh istri dengan korban Reza Malinda (21). Tersangka AM (28) alias Babon dihadirkan, Jumat (13/12/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Reza Malinda (21) ditemukan tewas di dalam gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, Sabtu pekan lalu. Ternyata Reza tewas usai dianiaya suaminya, Ari Martono (28) alias Babon. Berikut fakta-faktanya.

Tewas dengan Luka Lebam

Reza, warga Trimulyo, Jetis, Bantul, ditemukan ditemukan tewas dengan luka lebam pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab tewasnya ibu satu anak ini.

Mayat korban ditemukan oleh kerabatnya, Septi Anggrini. Septi sempat bertemu korban pada Sabtu (7/12) pukul 05.00 WIB. Setelah menitipkan anaknya, korban pamit berangkat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babon Minta Saksi Jemput Korban

Selang beberapa jam kemudian, suami korban menghubungi saksi dan memintanya untuk menjemput Reza. Saksi pun kaget, karena korban ditemukan tewas.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pelapor didatangi suami korban. Sambil berpesan kepada pelapor agar datang ke Dusun Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, untuk menjemput korban. Saat didatangi di gudang, korban sudah tak bernyawa," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (8/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan tadi tidak ada luka terbuka pada tubuh korban, tapi ditemukan lebam," imbuh Jeffry saat itu.

Suami Reza yaitu Ari Martono (28) alias Babon kemudian diperiksa sebagai saksi.

Babon Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, Ari Martono alias Babon ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berujung tewasnya sang istri. Babon lalu ditahan di Polres Bantul. Warga Trimulyo, Jetis, Bantul itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"AM alias Babon sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Terdengar Benturan-Rintihan

Jeffry menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi. Disebutkan, saksi sempat mendengar cekcok di lokasi kejadian. Karena mengira cekcok itu berhubungan dengan masalah rumah tangga, akhirnya dua orang saksi memilih meninggalkan lokasi.

"Tapi saat meninggalkan itu saksi sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih," ungkapnya.

Lacak Babon Lewat Ponsel

Kemarin, polisi mengungkap bagaimana korban Reza bisa mendatangi gudang ekspedisi itu. Ternyata Reza melakukan pelacakan lokasi Babon melalui smartphone karena suaminya itu tak kunjung pulang.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwasanya korban mendapat trace (jejak) lokasi dari smartphone tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Polres Bantul, Jumat (13/12/2024).

Setelah mendapat lokasi keberadaan suaminya, Reza langsung mendatanginya pada Sabtu (7/12) pagi.

Emosi Dijemput Seusai Cekcok

Babon dan Reza sebelumnya terlibat cekcok. Babon kemudian pergi meninggalkan rumah lalu minum minuman keras. Namun, ketika Reza mendatangi lokasi Babon, tiba-tiba Babon tersulut emosinya.

"Motif, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk, dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita. Lalu saat didatangi korban, tersangka emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia," ujar Dian.

Aniaya Pakai Tangan Kosong

Dalam melakukan kekerasan itu, Babon disebut tidak menggunakan benda tumpul.

"Jadi tersangka ini hanya pakai tangan kosong saat melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan posisi tersangka tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ungkap Dian.

Atas perbuatannya, Babon disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dian.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads