Keji Preman Minggir Sleman Ancam Pakai Pedang Lalu Perkosa 2 Remaja

Terpopuler Sepekan

Keji Preman Minggir Sleman Ancam Pakai Pedang Lalu Perkosa 2 Remaja

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 07 Okt 2023 11:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Jogja -

Preman berinisial PT (29) asal Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditahan di Mapolresta Sleman karena kasus pemerkosaan disertai ancaman terhadap dua remaja putri.

Kasus kejinya preman asal Minggir Sleman yang menggunakan pedang untuk mengancam korbannya ini menjadi salah satu berita terpopuler di detikJogja dalam sepekan ini. Berikut rangkumannya.

1. Pemerkosaan Pertama Tahun 2020

Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan terhadap korban pertama itu terjadi pada tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama 3 tahun yang lalu, usia (korban) masih 14 tahun. Saat itu pelaku dan korban lagi nongkrong," kata Suhartanto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).

2. Modus Antar Korban Buang Air

Suhartanto menjelaskan, saat nongkrong itu korban kebelet buang air kecil. Namun, teman-teman nongkrongnya tidak ada yang mau mengantar. Kemudian korban diantar pelaku.

ADVERTISEMENT

Korban diantar ke salah satu gedung sekolah di dekat tempat itu. Di tempat itu pelaku memperkosa korban.

3. Terulang pada Mei 2023

Pemerkosaan terhadap korban tak hanya dilakukan sekali. Kejadian itu terulang pada Mei 2023.

"Kejadian kedua itu di bulan Mei 2023 ini. Korban ketemu lagi sama si pelaku terus diancam juga pakai pedang diajak ke rumahnya si pelaku. Di situ disetubuhi lagi," ungkap Suhartanto.

4. Perkosa Korban Kedua

Usai memperkosa korban pertama pada Mei 2023, pelaku mengulang perbuatan kejinya kepada korban kedua, Juli lalu.

Awalnya, pelaku dan korban bertemu di pasar malam daerah Minggir. Setelah mengobrol, pelaku mengajak korban untuk membeli miras. Korban menolak. Saat itulah pelaku mengancamnya dengan pedang.

"Waktu itu korban nolak, lalu diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan," kata Suhartanto.

Korban yang ketakutan diajak ke rumah salah satu teman pelaku. Di rumah itu korban diperkosa pelaku.

5. Ancam Korban Pakai Pedang

Korban kembali diperkosa pada tanggal 5 Juli. Modusnya sama, yakni diancam dengan pedang dan pergi ke rumah teman pelaku lagi.

"Kejadian sama persis (seperti yang sebelumnya). Korban masing-masing disetubuhi dua kali," ungkap Suhartanto.

Setelah menerima laporan adanya pemerkosaan itu, polisi dapat menangkap pelaku pada akhir September lalu. Dia ditangkap saat sedang menjaga toko di daerah Jalan Kebon Agung.

"Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2 dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," jelasnya.

PT telah ditahan di Mapolresta Sleman. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya hukuman penjara 15 tahun.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads