Penampakan Pedang yang Dipakai Preman Minggir Ancam Korban Perkosaan

Penampakan Pedang yang Dipakai Preman Minggir Ancam Korban Perkosaan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 06 Okt 2023 10:07 WIB
Pedang yang dipakai 2 preman Minggir Sleman ancam korban saat pemerkosaan, Sleman. Foto diunggah Jumat (6/10/2023).
Penampakan Pedang yang Dipakai Preman Minggir Ancam Korban Perkosaan. Pedang yang dipakai preman Minggir Sleman ancam korban saat pemerkosaan, Sleman. (Foto: dok Polsek Minggir, Sleman)
Sleman -

Polisi menangkap seorang preman berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Dia ditangkap karena mengancam dan memperkosa dua remaja perempuan.

Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto mengatakan, pelaku mengancam korbannya dengan sebilah pedang. Tujuannya agar korban takut dan mau menuruti nafsu bejat pelaku.

"Pedangnya panjangnya 70 sentimeter dari ujung ke ujung," kata Suhartanto saat dihubungi detikJogja, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senjata tajam itu saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain pedang, sejumlah pakaian juga diamankan.

Pedang Bergagang Kepala Binatang

Adapun pedang itu memiliki gagang warna hitam dengan bentuk kepala binatang. Kemudian bilah pedang hanya tajam di satu sisi nampak sudah berkarat.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, polisi menyebut baru ada dua korban yang melapor.

"Kalau yang ditindaklanjuti hanya dua korban itu, tapi menurut keterangan dari warga sana kalau mabuk pengin bersetubuh," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi. PT ditangkap karena mengancam dan memperkosa dua remaja putri warga Kulon Progo.

Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto mengatakan korban masih berusia 17 tahun. Masing-masing korban disetubuhi dua kali di bawah ancaman pelaku.

"Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 semua. Saat itu korban sudah tidak meneruskan, sudah putus sekolah," kata Suhartanto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10).

Pelaku Ditangkap Saat Jaga Toko

Pelaku, akhirnya ditangkap pada akhir bulan lalu saat sedang mengamankan toko di daerah Jalan Kebon Agung.

"Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2, dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Kini PT telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Sleman. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads