Pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena mengancam dan memperkosa dua remaja putri. Pelaku melancarkan siasat demi melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto menjelaskan, kejadian pemerkosaan terjadi tahun 2020, dengan korban pertama.
"Pertama 3 tahun yang lalu, usia (korban) masih 14 tahun. Pertama. Saat itu pelaku dan korban lagi nongkrong," kata Suhartanto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu kebelet buang air kecil tapi teman-teman nongkrong tidak ada yang mau mengantar. Akhirnya pelaku menawarkan diri untuk mengantar.
Korban kemudian diantar ke salah satu gedung sekolah di dekat tempat itu. Namun, di tempat tersebut korban justru diperkosa.
Pemerkosaan terhadap korban tak hanya dilakukan sekali. Kejadian berulang bulan Mei 2023. Saat itu korban diancam.
"Kejadian kedua itu di bulan Mei 2023 ini. Korban ketemu lagi sama si pelaku terus diancam juga pakai pedang diajak ke rumahnya si pelaku. Di situ disetubuhi lagi," jelasnya.
Usai memperkosa korban, pelaku kembali berulah. Pada Juli 2023, pelaku memperkosa korban kedua.
Awalnya, pelaku dan korban bertemu di pasar malam daerah Minggir. Pelaku awalnya mengobrol dan mengajak korban untuk membeli miras namun ditolak oleh korban. Pelaku pun marah dan mengancam korban dengan pedang.
"Waktu itu korban nolak, lalu diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan," katanya.
Korban yang sudah ketakutan kemudian diajak ke rumah salah satu rekan pelaku untuk meminjam kamar. Di situ korban diperkosa dan baru keluar kamar pada pagi hari.
Tak hanya sekali, korban kembali diperkosa pada tanggal 5 Juli. Modusnya sama, yakni diancam dengan pedang dan pergi ke rumah teman pelaku lagi.
"Kejadian sama persis (seperti yang sebelumnya). Korban masing-masing disetubuhi dua kali," bebernya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap pada akhir September kemarin saat sedang mengamankan toko di daerah Jalan Kebon Agung.
"Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2 dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Kini, PT ditahan di Mapolresta Sleman. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu