Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) UGM, Zainur Rohman, menyoroti komitmen yang dibangun Nadiem dengan pihak ketiga sebelum proses pengadaan barang.
"Saya melihat kalau dari sisi prosedur pengadaan barang dan jasanya sepertinya memang di sini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nadiem," ujar Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (5/9/2025).
Pelanggaran tersebut diduga terjadi ketika Nadiem sudah terlebih dahulu bertemu dengan pihak Google dan membangun komitmen. Padahal proses pengadaan barang dan jasa belum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nadiem diduga memberikan arahan yang bersifat wajib kepada jajaran di bawahnya, seperti Dirjen PAUD, Kabalitbang, dan lainnya, untuk memilih Chromebook.
"Artinya, di situ bukan satu prosedur yang benar karena sudah mengarahkan, harusnya kan itu dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan. Jadi, ini saya katakan pengadaan sudah diatur sedemikian rupa bahkan sebelum pengadaan itu dilakukan," tegas Zainur.
Berdasarkan analisis Zainur, tindakan ini diduga melanggar prinsip dan prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres). Ia menduga unsur-unsur korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, seperti perbuatan melawan hukum dan menguntungkan orang lain, tampaknya telah terpenuhi.
"Perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa, menguntungkan orang lain yang jelas penyedia barang dan jasanya jelas diuntungkan, merugikan keuangan negara, jelas itu nanti tinggal Kejaksaan membuktikan dengan bantuan BPK untuk melakukan penghitungan," paparnya.
Zainur juga menyoroti pentingnya pembuktian unsur mens rea (niat jahat) dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa niat ini bisa diuji apakah ada interest pribadi, konflik kepentingan, atau persengkongkolan di balik tindakan Nadiem.
"Apakah memang pengadaan ini ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau tidak," sambungnya.
Menurut Zainur, semua unsur ini akan ditentukan melalui pembuktian di depan sidang.
Kasus ini, terlepas dari hasil akhirnya, menjadi cerminan buruknya tata kelola dan prosedur pengadaan di Kemendikbudristek.
"Saya pikir ini memang menunjukkan tata kelola yang buruk. Prosedur pengadaan yang dilakukan oleh Nadiem ini buruk sehingga harus diperbaiki ke depan," tandas Zainur.
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9), dikutip dari detikNews.
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan