Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Usai Pemangkasan, Take Home Pay Rp 65,5 Juta

Nasional

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Usai Pemangkasan, Take Home Pay Rp 65,5 Juta

Taufiq Syarifudin - detikJogja
Jumat, 05 Sep 2025 20:58 WIB
Konferensi pers pimpinan DPR terkait penghentian tunjangan perumahan anggota DPR. (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad)
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
Jogja -

DPR RI menyatakan tunjangan perumahan anggota Dewan dihentikan. Selain itu, ada beberapa tunjangan lain yang dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), dikutip dari detikNews.

Tunjangan yang dipangkas yakni tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dokumen yang diterima take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan mencapai Rp 65,5 juta. Berikut rinciannya:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads