Maling di Kulon Progo Ditangkap, Alasannya Tukar Motor Bikin Geleng-geleng

Maling di Kulon Progo Ditangkap, Alasannya Tukar Motor Bikin Geleng-geleng

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 26 Sep 2023 11:55 WIB
Pelaku MA bersama barang bukti kendaraan motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/9/2023).
Pelaku MA bersama barang bukti kendaraan motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/9/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng.
Kulon Progo -

Masih ingat dengan kasus raibnya motor milik jemaah masjid di Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang ternyata ditukar dengan motor lain beberapa waktu lalu? Pelaku penukaran motor dalam kasus tersebut akhirnya tertangkap.

Pelaku, seorang laki-laki berinisial MO (41) warga Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. MO ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Kokap dan Polres Kulon Progo di wilayah Bener, Purworejo, pada Selasa (19/9) malam.

Kapolsek Kokap, AKP Toha menerangkan pada awalnya pelaku sempat terdeteksi di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Namun ketika dicek oleh Reskrim Unit Polsek Kokap, bersama Resmob Polres Kulon Progo, yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setelah dicek kembali pelaku ternyata ada di Purworejo, sehingga kita cek ke sana sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil bertemu pelaku di wilayah Bener, Purworejo. Lalu kita amankan ke warung makan, saat kita tanya identitas, dia mengakui inisial MO," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (25/9/2023).

Pelaku MA bersama barang bukti kendaraan motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/9/2023).Pelaku MA bersama barang bukti kendaraan motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/9/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng

Toha mengatakan dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti motor yang dicuri oleh pelaku. Yaitu sepeda motor matik merek Vario 150.

ADVERTISEMENT

Adapun kendaraan curian ini sudah diganti dengan pelat nomor palsu. Yang semula bernomor AB 4668 QC diganti BG 4492 ACS.

Sementara, bodi kendaraan tidak diubah sedikitpun sehingga masih bisa teridentifikasi sesuai dengan laporan kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Kokap.

"Kita juga mengamankan barang bukti yang diambil, saat dicek sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang ke Polsek Kokap," jelasnya.

Toha mengatakan pelaku akan diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan akan dikenakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

Ingin Punya Motor Baru

Di lokasi yang sama, pelaku MO mengaku nekat menukar motor karena ingin punya kendaraan yang lebih baru. Selama ini MO menggunakan sepeda motor matik lawas merek Vario bernomor polisi AB 2236 CB. Dia merasa motor tersebut sudah jelek dan tidak mampu untuk diajak berkeliling jauh.

"Iya itu memang saya tukar dengan motor saya. Soalnya motor saya sudah jelek, nggak bagus buat jarak jauh. Soalnya saya jualan cangkul keliling sampai Magelang dan Purworejo, jadi butuh motor baru, tapi nggak punya uang buat beli," ujarnya.

MO menerangkan ide menukar motor ini berawal saat dirinya singgah di masjid wilayah Hargotirto. Ketika itu dia melihat ada motor milik jamaah yang kuncinya masih tertinggal di kontak.

Setelah melihat kondisi di sekeliling tidak ada orang, MO lantas menukar motor tersebut dengan motor yang dia bawa untuk selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

"Jadi tuh saya kan lagi mampir masjid ya mau cuci muka soalnya habis perjalanan jualan cangkul di Purworejo. Nah lihat kok ada motor yang masih terpasang kontaknya, dari situ saya muncul niat buat nukar sama motor saya aja," ujarnya.

Pelaku MA bersama barang bukti kendaraan motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/9/2023).Barang bukti kendaraan motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/9/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Diberitakan sebelumnya warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban pencurian sepeda motor. Motornya ditukar dengan motor lain yang diduga milik si pencuri.

Peristiwa ini terjadi di halaman sebuah masjid di Dusun Tirto, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Kejadian bermula saat korban, atas nama Murwanta (44) datang ke masjid untuk salat magrib berjamaah pada Minggu (10/9) petang.

Saat itu korban membawa sepeda motor matik merk Honda Vario 150 CC warna hitam bernomor polisi AB-4668-QC. Motor ini diparkir di halaman masjid, tapi dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak motor.

"Pada saat akan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban melihat sepeda motor yang diparkir pada tempatnya sudah tidak ada. Yang ada hanya motor Honda Vario warna hitam dengan nopol AB 2236 CP. Diduga ini motor pelaku pencurian yang sengaja ditinggal," terang Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (11/9).

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Hide Ads