KASN Ungkap Banyak ASN Selingkuh, BKD DIY Sebut Cuma Punya 1 Kasus

KASN Ungkap Banyak ASN Selingkuh, BKD DIY Sebut Cuma Punya 1 Kasus

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 31 Agu 2023 19:56 WIB
selingkuh, perslingkuhan, binor, pelakor
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Jogja -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berselingkuh. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada satu kasus perselingkuhan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda DIY.

"Terkait untuk bahasanya KASN itu cinta terlarang itu ya, untuk di DIY sendiri tahun 2023 yang dilaporkan itu ada dua PNS cuma dalam satu kasus," terang Sekretaris BKD DIY, Teguh Suhada saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (31/8/2023).

Kini dua ASN itu, kata Teguh, telah dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita jatuhkan hukuman disiplin tingkat berat. Itu dilepas jabatan fungsionalnya itu dijadikan jadi jabatan pelaksana di kelas jabatan yang terendah, jadi bagi PNS itu hukuman berat," lanjutnya.

Hanya saja Teguh enggan memberikan penjelasan mengenai asal OPD pasangan ASN yang selingkuh itu.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Teguh mengatakan, jika ada laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin berat seperti hubungan yang tidak sah maka pihaknya akan membuat tim pemeriksa.

"Tim itu terdiri dari tim Inspektorat, unsur BKD kepegawaian, dan atasan langsung. Timnya yang membentuk Pak Gubernur, usulnya dari OPD yang bersangkutan," jelas Teguh.

"Misalnya ada laporan, laporannya mengarahnya ke hukuman disiplin berat, kan kelihatan, dilihat dari pasal-pasalnya, berarti harus dibentuk tim, kalau sifatnya baru sampai ringan, sedang, yang memeriksa cukup atasan," lanjutnya.

Diberitakan, KASN menerima laporan kasus ASN yang berselingkuh. Selama empat tahun, KASN menerima laporan 172 kasus selingkuh dan masalah rumah tangga ASN.

"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang', Rabu (30/8/2023), seperti dikutip dari detikNews.

Perselingkuhan yang dilaporkan itu baik antar-ASN maupun antara ASN dan masyarakat di luar ASN. Angka kasus perselingkuhan akan semakin tinggi jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.




(ahr/rih)

Hide Ads