Mediasi Bareng Pengemudi Taksi Online Rampung, Pemda DIY Sepakati 2 Hal Ini

Mediasi Bareng Pengemudi Taksi Online Rampung, Pemda DIY Sepakati 2 Hal Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 31 Agu 2023 17:26 WIB
Demo pengemudi taksi online di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/8/2023). Dalam demo ini disepakati Pemda DIY bakal panggil aplikator taksi online soal kenaikan tarif.
Demo pengemudi taksi online di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/8/2023). Dalam demo ini disepakati Pemda DIY bakal panggil aplikator taksi online soal kenaikan tarif. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Perwakilan pengemudi taksi online telah menggelar mediasi dengan Pemda DIY soal kenaikan tarif. Pemda DIY pun sudah menyepakati dua hal, apa saja?

Sebagai informasi, perwakilan massa pengemudi taksi online yang berasal dari Perkumpulan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia itu ditemui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana sebagai perwakilan Pemda DIY. Ada dua kesepakatan dalam pertemuan tersebut.

"Kita punya dua kesepakatan yakni sesegera mungkin merevisi Pergub dengan menerima masukan perwakilan dari pihak rekan-rekan driver," ujar Tri kepada wartawan usai melakukan mediasi di kantornya, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk merevisi ini, kami sepakati agar ada perwakilan dari PKJ driver online untuk ikut rembukan di dalamnya," lanjutnya.

Kemudian kesepakatan kedua yakni Pemda DIY akan mengundang pihak aplikator taksi online untuk duduk bersama membahas masalah ini.

ADVERTISEMENT

"Kita komunikasikan langsung dengan aplikator yang selama ini dianggap pembagian rejekinya itu terlalu timpang, tidak seimbang. Barangkali aplikator punya alasan mengapa mengapa kan harus kita dengarkan juga tapi intinya tentu kita ada payung hukum baik di tingkat daerah hingga kementerian," terang Tri.

Sementara itu, Sekretaris PKJ Driver online Agus Ariyanto mengatakan dengan aturan yang berlaku sekarang ini penghasilan pengemudi taksi online justru semakin lama semakin menurun.

"Pertama dia (aplikator) mengurangi insentif atau dulu bahasanya subsidi tarif atau turun sudah lama dihilangkan tapi justru aplikator malah memperbesar potongannya," terang Agus kepada wartawan.

"Otomatis kan penghasilan driver menurun apalagi dipicu kenaikan BBM. Kalau dulu BBMnya Rp 100 (ribu) sampai Rp 125 (ribu) sekarang kan lebih Rp 150 (ribu) sampai Rp 200 (ribu)," tutupnya.




(ams/apl)

Hide Ads