Polresta Jogja menyimpulkan tak ada unsur pidana dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami restoran Bolosego saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai tidak terpenuhinya unsur pemerasan bukan berarti pungutan tersebut otomatis legal.
"Menurut pendapat saya, berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pemerasan. Unsurnya antara lain ada maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ada tindakan memaksa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Prof Dr Mukti Fajar, saat dihubungi detikJogja, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Mukti, jika fakta yang ditemukan hanya berupa permintaan uang tanpa dapat dibuktikan adanya kekerasan maupun ancaman kekerasan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau faktanya hanya 'diminta uang', tanpa dapat dibuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, memang tidak bisa dinyatakan telah terjadi pemerasan," jelasnya.
Meski demikian, Mukti menegaskan tidak terpenuhinya unsur pemerasan tidak otomatis membuat pungutan tersebut sah secara hukum.
"Namun, tidak terpenuhinya unsur pemerasan tidak otomatis berarti pungutan tersebut sah atau legal," tegasnya.
Dalam pandangan Mukti, pungutan yang dilakukan secara legal harus memiliki dasar kewenangan maupun dasar hukum yang jelas.
"Karena setiap pungutan legal harus mempunyai dasar kewenangan atau dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Jogja merilis hasil penyelidikan menyeluruh kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami restoran Bolosego saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Hasilnya, polisi tak menemukan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Ari Setyawan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Ari menjelaskan, kesimpulan itu diambil usai pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut.
"Di antaranya, yaitu baik dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di alun-alun kidul, kemudian pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Ppolsek, serta ahli hukum pidana," jelas Ari.
Hasilnya, kata Ari, pihaknya menemukan fakta bahwa pihak Bolosego resmi mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggelar food truck di Alkid dan Keraton tidak memungut biaya sepeserpun.
"Bahwa dari hasil penyelidikan, kami memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung," papar Ari.
"Pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak Keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya," imbuhnya.
Ari juga menyebutkan ada kesepakatan pihak Bolosego dan pengelola area parkir sebesar Rp 6 Juta. Kemudian dalam pelaksanaannya pihak Bolosego hanya menggelar food truck sehari saja. Setelah itu, dilakukan komunikasi dari pihak pengelola parkir dan pihak Bolosego terkait pengembalian kompensasi.
"Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego," ungkapnya.
Tak Ada Sanksi
Dengan tidak ditemukannya unsur tindak pidana ringan, Ari bilang, tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pihak pengelola parkir. Selain itu, area parkir tersebut juga tidak masuk kewenangan Pemkot sehingga tidak bisa dijerat dengan perda yang ada.
"Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Jogja dalam penyelenggaraan perparkiran," papar Ari.
"Sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," imbuhnya.
Unsur tindak pidana pemerasan pun tak ditemukan dalam proses penyelidikan ini. Sehingga menurut Ari, kejadian ini tidak bisa diproses hukum.
"Sedangkan terkait dugaan pemerasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana," pungkasnya.
