Regional

Dalih Bercanda Ketua RW soal Dugaan Pelecehan ke Pegawai Kelurahan

Tim detikNews - detikJogja
Minggu, 13 Agu 2023 14:13 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jogjakarta -

Seorang ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) dipolisikan karena dugaan pelecehan. Korban adalah wanita pegawai kelurahan, RI. Kasus sempat dimediasi tapi deadlock alias buntu.

"Kita coba adakan mediasi. Namun tidak ada kesepakatan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Murotul Aeni, Sabtu (12/8/2023).

Pada akhirnya, kasus ini berlanjut. Sejak Juli 2023, ST ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Kronologi Versi Korban

Kuasa hukum RI, Steven Goro, menceritakan pada Juni 2022 lalu, kliennya menerima panggilan telepon dari ST.

"Pelaku (ST) menanyakan korban (RI) sedang berada di mana dan melakukan apa. "Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi Saudara ST bertanya lagi, 'Apakah ada orang lain di rumah?', dan Saudara ST mengatakan ingin memandikan Saudari RI," kata Steven.

RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan. Kemudian ST bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

"(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi Saudara ST mengatakan 'masih ada lubang yang belum ditambal'," tutur Steven.

"Klien saya nggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu," sambungnya.

Bantahan ketua RW di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Wanita di Lampung Dilecehkan dan Dianiaya Saat Salat di Masjid"


(trw/trw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork