Mahasiswa UAD Gagal KKN Kesandung Pelecehan Seksual

Round-Up

Mahasiswa UAD Gagal KKN Kesandung Pelecehan Seksual

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 12 Jul 2026 06:00 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi mahasiswa UAD lecehkan mahasiswi saat KKN. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Jogja -

Seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) diduga melecehkan secara seksual dua mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kampus bertindak tegas dengan membatalkan KKN terduga pelaku.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bemfhuad, disebutkan terduga pelaku berinisial ACR. Pelecehan seksual itu dilakukan ACR terhadap dua korban, masing-masing inisial FM dan ASM.

Tak hanya melecehkan korban, terduga pelaku disebut menceritakan pelecehan yang ia lakukan ke orang lain. Korban kemudian melapor LPPM UAD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKN Terduga Pelaku Dibatalkan

Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7/2026).

Ariadi melanjutkan, selain sanksi terkait KKN, UAD juga menjatuhkan sanksi akademik kepada terduga pelaku pelecehan seksual. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.

Ariadi menambahkan UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," pungkasnya.



(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads