Lima tersangka pengeroyokan brutal di Jalan Ireda, Keparakan, Mergangsan, Jogja, telah ditahan. Polisi menegaskan kelimanya bukan anggota geng. Sedangkan dua orang yang dikeroyok ternyata korban salah sasaran.
Rombongan Asal Bantul
Lima tersangka itu berinisial RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Mereka merupakan warga Pleret, Bantul.
"Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Mergangsan yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, mendapat informasi bahwa inisial RS di tempat kerjanya bisa diamankan," kata Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengamankan RS, polisi kemudian mengamankan empat tersangka lainnya.
Keroyok Pakai Bambu-Gesper
Peristiwa itu bermula saat dua korban yaitu NS (18) warga Gondomanan dan AN (18) warga Mergangsan, berboncengan bermaksud membeli rokok di Jalan Ireda sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (9/7) lalu.
Setelah membeli rokok, kedua korban tiba-tiba dihadang dan dihampiri rombongan tersangka di lokasi kejadian di Jalan Ireda Nomor 100.
"Kemudian dari lima orang tersebut melakukan pengeroyokan, ada yang menggunakan tangan kosong ada juga yang menggunakan bambu, menggunakan sabuk atau gesper. Kemudian tidak selang beberapa lama ada warga yang datang kemudian membubarkan diri," ungkap Anar.
Ternyata Salah Sasaran
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Shandi Vivianto, mengatakan para tersangka dalam perjalanan pulang usai plesir di Malioboro. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami sedikit gesekan dengan kelompok tertentu.
"Saat pulang itu sudah sempat mau ribut tetapi dengan entah siapa bukan dengan korban. Kemudian mereka ke jalan Ireda dan ternyata berpapasan dengan korban disangkanya rombongan (yang terlibat gesekan sebelumnya)," terangnya.
"Iya, ada (tersangka) yang bilang 'Ah ini', tapi sebenarnya mereka hanya kira-kira saja salah sasaran," sambung Shandi.
Bukan Anggota Geng
Shandi menambahkan, para tersangka bukan anggota geng. Mereka juga tidak berstatus residivis. Saat kejadian kelimanya dalam kondisi sadar alias tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
"Kalau untuk pelaku ini bukan anak geng, mereka sudah dewasa sudah kerja. Nggak, jadi waktu kejadian, saya tanya yang pelaku tidak menggunakan alkohol atau obat-obatan," terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengeroyokan brutal di jalan Ireda, Keparakan, Mergangsan, Jogja, jadi viral. Dalam video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover terlihat sekelompok pemuda menganiaya dua pemuda lainnya.
Aksi penganiayaan tersebut terlihat cukup brutal. Satu orang korban terlihat dipukuli 2-3 orang. Sedangkan satu korban lainnya tampak diseret sebelum dipukuli hingga dihantam sebilah kayu panjang beberapa kali
"Kejadian kamis pagi sekitar pukul 03:00 wib, ljin minta tolong posting min anak warga kampung kepar*kan salah sasaran yang pasti pelaku bukan orang kampung sekitar. kronologi belum pasti,yang jelas belum sampai pihak berwajib,cuman mau minta di selesaikan secara keluarga agar di pertemukan pelaku dan korban jika dalam seminggu ga ada kabar, maka akan di naik kan kasusnya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Jumat (10/7).
Ps Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan, membenarkan adanya kejadian itu saat dimintai konfirmasi. Menurutnya, dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi Kamis (9/7) pagi di jalan Ireda Kidul, Keparakan, Mergangsan, tepatnya di seberang Wisma Eyang Sosro.
"(Kronologi kejadian) Datang 5 orang dengan menggunakan 3 sepeda motor jenis matik dari arah utara. Selanjutnya rombongan pelaku berpasangan dengan 2 orang yang berboncengan sepeda motor dari arah selatan," kata Dani saat dihubungi detikJogja, Jumat (10/7).
"Selanjutnya rombongan terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor tersebut dengan cara memukul, menendang, serta menggunakan batang bambu," imbuhnya.
