5 Dosen UPN Jogja yang Dinonaktifkan Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

5 Dosen UPN Jogja yang Dinonaktifkan Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 23 Mei 2026 22:10 WIB
Kampus UPN β€˜Veteran’ Yogyakarta.
Kampus UPN 'Veteran' Yogyakarta. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

UPN 'Veteran' Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima dosen terlapor kasus kekerasan seksual berupa penonaktifan dari kegiatan Tridharma. Empat dosen diskors selama dua tahun sementara satu dosen diskors setahun.

Keputusan skorsing lima dosen tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Rektor UPN 'Veteran' Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

UPN menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi. Karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Irhas dalam keterangan resmi yang diterima detikJogja, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, satu dosen Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) yang sebelumnya telah telah diberikan sanksi pada 2023 kini mendapat sanksi tambahan berupa sanksi administrasi berat. Hal ini karena dalam pemeriksaan terdapat kasus pemberat lainnya namun kasus tersebut bukan kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, merujuk pada Permendikbud Ristek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian. Yang bersangkutan kini terancam pemecatan dari status PNS.

Lebih lanjut, Ketua Satgas PPKPT UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menjelaskan bahwa Satgas PPKPT telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dikutip dari keterangan resmi UPN 'Veteran' Jogja, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya.

Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.

Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," tegasnya.

UPN, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada sivitasakademika akan terus dilakukan.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads