Polresta Sleman telah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja. Polresta Sleman kini bergerak menyelidiki kasus ini.
Meski begitu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro masih belum membeberkan secara rinci soal laporan yang masuk terkait kasus ini.
"Benar terkait informasi tersebut, (laporan) telah diterima oleh Polresta Sleman," jelas Argo saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," sambungnya.
Diberitakan, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja. Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang mahasiswa kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun Instagram @bemfhuad. Disebutkan mahasiswa berinisial ACR melakukan tindak pelecehan seksual kepada dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Dalam narasi tersebut, pelaku turut menceritakan tindakannya itu kepada banyak pihak. Korban disebutkan telah menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan ke LPPM UAD.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus turut prihatin atas kejadian yang dialami korban. Menurutnya, LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7).
Selain sanksi terkait KKN, Ariadi mengatakan UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.
Ariadi menambahkan UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman